Munjirin Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Perkuat Pelayanan Publik Jakarta Timur

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Munjirin Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Perkuat Pelayanan Publik Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

Foto: Munjirin Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Perkuat Pelayanan Publik Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan dilakukan di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).

Ratusan PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Sekretariat Kota, kecamatan, hingga kelurahan se-Jakarta Timur. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik serta mendukung kelancaran tugas pemerintahan di tingkat wilayah.

Dalam arahannya, Munjirin menegaskan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga integritas sebagai aparatur pemerintah.

“Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja saudara-saudara sekalian akan tetap kami laksanakan. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kinerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur agar semakin optimal dalam melayani masyarakat,” ujar Munjirin.

Wali Kota juga berharap para PPPK Paruh Waktu dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, membangun kerja sama yang baik, serta berkontribusi secara nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jakarta Timur.

Dengan demikian, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kinerja birokrasi dan kepuasan masyarakat.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

DKI Amankan Aset Strategis, Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan Pemerintah Pusat
Rano Karno dan Kevin Wu Sambangi Glodok
Ada Larangan Pemprov DKI, Omzet Penjual Kembang Api Menurun
KADIN DKI Dorong Transformasi Digital Pengadaan Lewat e-Katalog 6.0
Pemprov DKI dan Pemuda Muhammadiyah Perkuat Sinergi Siapkan SDM Muda Hadapi Era Industri 5.0
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sanksi Tegas bagi Penerima Bansos Terlibat Judi Online
Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat Bentuk Satgas Revitalisasi Kota Tua, Wujudkan Kawasan Bersejarah Bernilai Ekonomi dan Wisata
Pokja PWI Kejaksaan dan PN Jakarta Timur Gelar Diskusi Internal, Rumuskan Arah Strategis ke Depan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:24 WIB

DKI Amankan Aset Strategis, Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan Pemerintah Pusat

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:00 WIB

Rano Karno dan Kevin Wu Sambangi Glodok

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:31 WIB

Munjirin Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Perkuat Pelayanan Publik Jakarta Timur

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:02 WIB

Ada Larangan Pemprov DKI, Omzet Penjual Kembang Api Menurun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:08 WIB

KADIN DKI Dorong Transformasi Digital Pengadaan Lewat e-Katalog 6.0

Berita Terbaru