DJKI Tegaskan Pengelolaan Royalti Harus Sesuai Aturan Perundang-undangan

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa proses pengelolaan royalti lagu dan/atau musik harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa proses pengelolaan royalti lagu dan/atau musik harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta –  Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa proses pengelolaan royalti lagu dan/atau musik harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, DJKI sebagai salah satu unsur pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencermati secara ketat proses pengelolaan royalti, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian kepada pihak yang berhak.

DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Hermansyah menjelaskan, pengelolaan royalti dimulai setelah LMKN menghimpun royalti dari para pengguna layanan publik yang bersifat komersial. Selanjutnya, LMKN mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing.

Perhitungan tersebut, lanjut Hermansyah, didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib disampaikan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.
“Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai data yang lengkap, meliputi besaran royalti, pihak penerima, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial.

Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Setelah dilakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada LMK untuk kemudian dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan keanggotaan masing-masing.
Hermansyah menegaskan, LMKN tidak diperkenankan menyalurkan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” tegasnya.

Melalui penegasan ini, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaan pada LMK yang sesuai serta melakukan pembaruan data secara berkala. Pemerintah menilai tata kelola royalti yang tertib dan akuntabel menjadi kunci dalam menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan industri musik nasional.

Berita Terkait

AHY Hadiri Cap Go Meh di Singkawang, Tinjau Proyek Infrastruktur dan Sekolah Rakyat
DJKI Perkuat Arsitektur Digital, Fitur Hak Terkait Terintegrasi dalam Sistem Hak Cipta
PDPI Serukan Gerakan Nasional “Sleep Well, Live Better” dan Percepatan Eliminasi TB 2030
Dubes Iran di Jakarta: Serangan terhadap Sipil Pelanggaran Piagam PBB, Iran Gunakan Hak Bela Diri
Skema Investasi dan Pinjol Diduga Rugikan Korban Hingga Miliaran, Pelaporan ke Polisi Segera Dilayangkan
Tidak Sekadar Pengelolaan Limbah, APPMBGI Tekankan Ketersediaan Air Bersih Sehat bagi MBG
Menko PMK Terima LHP BPK, Pratikno Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Digitalisasi Program
Layanan Nasabah Jadi Prioritas, LPS Fokus Tangani Likuidasi BPR Prima Master Bank
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

AHY Hadiri Cap Go Meh di Singkawang, Tinjau Proyek Infrastruktur dan Sekolah Rakyat

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

DJKI Perkuat Arsitektur Digital, Fitur Hak Terkait Terintegrasi dalam Sistem Hak Cipta

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:52 WIB

PDPI Serukan Gerakan Nasional “Sleep Well, Live Better” dan Percepatan Eliminasi TB 2030

Senin, 2 Maret 2026 - 19:12 WIB

Dubes Iran di Jakarta: Serangan terhadap Sipil Pelanggaran Piagam PBB, Iran Gunakan Hak Bela Diri

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:15 WIB

Skema Investasi dan Pinjol Diduga Rugikan Korban Hingga Miliaran, Pelaporan ke Polisi Segera Dilayangkan

Berita Terbaru