BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hasil Pengungkapan BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan. (Dok-BNN RI)

Foto: Hasil Pengungkapan BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan. (Dok-BNN RI)

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sinergi kedua institusi ini berhasil membongkar keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan rokok elektrik (vape) mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, di kawasan Jakarta Selatan, dirangkum okjakarta.com, Minggu (18/1/2026).

Pengungkapan dilakukan di sebuah unit apartemen di Sudirman Tower Condominium, menyusul rangkaian penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK, yang diduga berperan sebagai peracik dan pengemas cairan narkotika ke dalam cartridge vape.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB, ketika Tim Gabungan BNN menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan produksi narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan oleh tim lintas direktorat BNN, yakni Direktorat Interdiksi, Direktorat Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2), Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), dengan dukungan Bea dan Cukai.

Sekitar pukul 14.30 WIB, hasil pengawasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendapati seorang WNA yang membawa satu koper dan sebuah tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong.

Pergerakan yang bersangkutan kemudian diikuti hingga menuju sebuah apartemen di Jakarta Selatan, yang belakangan diketahui menjadi lokasi laboratorium gelap tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka TK mengaku datang ke Indonesia atas perintah seseorang berinisial AD, yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

TK dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk menjalankan tugasnya. Bersama MK, TK diketahui meracik cairan etomidate untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape, yang selanjutnya diduga akan diedarkan secara ilegal.

Saat penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol kaca berukuran besar berlabel Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi cairan bening yang diduga kuat mengandung etomidate.

Botol berkapasitas enam liter tersebut diketahui berisi cairan narkotika sebanyak 4.919,5 mililiter, yang disimpan di bawah lemari wastafel unit apartemen.

Selain barang bukti narkotika, Tim Gabungan juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik berwarna hitam, satu corong plastik, serta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional kegiatan ilegal tersebut.

Uang tunai milik TK terdiri dari Rp6.390.000 dan 371 Ringgit Malaysia, sementara dari MK diamankan uang tunai sebesar Rp3.542.000.

Petugas juga menyita satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan internasional, serta satu lembar bukti sewa unit apartemen yang dilakukan melalui aplikasi daring.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak ringan, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape untuk mengelabui pengawasan.

BNN juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat.

Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan dan penindakan narkotika secara berkelanjutan.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Korban Tewas Dipukul Linggis Saat Perampokan
Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi
Tambang Ilegal Sulut Disorot, Aktivis Turun ke Jalan di Kejagung dan Kementerian ESDM
Kericuhan di PN Jakarta Timur: Jaksa dan Advokat Berseteru Soal Pasal 509, Tuduhan Pasal Selundupan hingga Dugaan Permintaan Uang Mencuat
Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan
Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal Milik WNA Rusia di Bali
OTT Pekalongan Ungkap Celah Tata Kelola Daerah, KPK Ingatkan Bahaya Benturan Kepentingan
Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:08 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Korban Tewas Dipukul Linggis Saat Perampokan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20 WIB

Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:59 WIB

Tambang Ilegal Sulut Disorot, Aktivis Turun ke Jalan di Kejagung dan Kementerian ESDM

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:58 WIB

Kericuhan di PN Jakarta Timur: Jaksa dan Advokat Berseteru Soal Pasal 509, Tuduhan Pasal Selundupan hingga Dugaan Permintaan Uang Mencuat

Senin, 9 Maret 2026 - 11:55 WIB

Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan

Berita Terbaru