Akademisi Hukum Yusof Ferdinand Wangania Resmi Raih Gelar Doktor dari FH Universitas Pancasila

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi sekaligus praktisi hukum Yusof Ferdinand Wangania resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Nusantara, Lantai 4 FH UP, Sabtu (24/1/2026).

Akademisi sekaligus praktisi hukum Yusof Ferdinand Wangania resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Nusantara, Lantai 4 FH UP, Sabtu (24/1/2026).

Jakarta — Akademisi sekaligus praktisi hukum Yusof Ferdinand Wangania resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Nusantara, Lantai 4 FH UP, Sabtu (24/1/2026).

Sidang promosi tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang Eddy Pratomo, dengan dewan penguji yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, M. Hatta Ali, Adnan Hamid, dan Irwansyah. Sementara itu, Maslihati Nur Hidayati bertindak sebagai Sekretaris Sidang. Sidang dihadiri keluarga, tamu undangan, serta awak media.

Dalam sidang tersebut, Yusof memaparkan disertasi berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability.” Penelitian ini mengkaji secara mendalam pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus suap yang melibatkan pengurus atau direksi perusahaan.

Yusof menjelaskan, ketertarikannya terhadap hukum pidana korporasi telah ia tekuni sejak jenjang pendidikan sarjana. Fokus tersebut kemudian ia perdalam hingga tingkat doktoral.Sejak awal saya memang konsen pada pidana korporasi. Dengan fokus itu, saya bisa menemukan persoalan mendasar yang selama ini terjadi, terutama bagaimana korporasi sering berlindung di balik kesalahan individu direksi,” ujar Yusof usai sidang.

Ia menilai, masih banyak korporasi yang lolos dari jerat hukum meski memperoleh manfaat langsung dari tindak pidana suap yang dilakukan oleh pengurusnya. Melalui disertasi ini, Yusof berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum sekaligus memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana nasional.
“Saya optimistis perkembangan pendidikan hukum di Indonesia akan mendorong perubahan. Kesadaran hukum yang kuat akan mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum di berbagai lini kehidupan,” katanya.

Dukungan penuh juga datang dari sang istri, Corry Sinyo, yang menyebut Yusof sebagai sosok suami dengan komitmen tinggi dan disiplin dalam manajemen waktu. Menurutnya, selama menempuh pendidikan hampir sembilan tahun tanpa jeda dari S1 hingga doktoral, Yusof tetap mampu membagi waktu untuk keluarga.
“Sembilan tahun bukan waktu yang singkat, tapi alhamdulillah waktu untuk keluarga tidak berkurang. Disertasinya dikerjakan di atas jam 10 malam. Saya bangga, apalagi beliau lulus dengan predikat cumlaude dan IPK 3,95,” tutur Corry.

Sementara itu, penguji eksternal sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai kajian akademik seperti disertasi doktoral merupakan bagian dari tanggung jawab keilmuan (corporate responsibility) yang penting bagi negara.

Penelitian dan disertasi doktor ini perlu dicermati oleh para pembuat kebijakan. Meski tidak selalu langsung menjadi kebijakan pemerintah, disertasi tetap menjadi rujukan ilmiah dalam merumuskan arah kebijakan berdasarkan kaidah keilmuan,” ujar Yusril.
Dengan capaian tersebut, Yusof Ferdinand Wangania diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pengembangan hukum pidana korporasi serta memberikan dampak nyata bagi praktik dan kebijakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Korban Tewas Dipukul Linggis Saat Perampokan
Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi
Tambang Ilegal Sulut Disorot, Aktivis Turun ke Jalan di Kejagung dan Kementerian ESDM
Kericuhan di PN Jakarta Timur: Jaksa dan Advokat Berseteru Soal Pasal 509, Tuduhan Pasal Selundupan hingga Dugaan Permintaan Uang Mencuat
Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan
Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal Milik WNA Rusia di Bali
OTT Pekalongan Ungkap Celah Tata Kelola Daerah, KPK Ingatkan Bahaya Benturan Kepentingan
Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:08 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Korban Tewas Dipukul Linggis Saat Perampokan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20 WIB

Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:58 WIB

Kericuhan di PN Jakarta Timur: Jaksa dan Advokat Berseteru Soal Pasal 509, Tuduhan Pasal Selundupan hingga Dugaan Permintaan Uang Mencuat

Senin, 9 Maret 2026 - 11:55 WIB

Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WIB

Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal Milik WNA Rusia di Bali

Berita Terbaru