Akademisi Hukum Yusof Ferdinand Wangania Resmi Raih Gelar Doktor dari FH Universitas Pancasila

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi sekaligus praktisi hukum Yusof Ferdinand Wangania resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Nusantara, Lantai 4 FH UP, Sabtu (24/1/2026).

Akademisi sekaligus praktisi hukum Yusof Ferdinand Wangania resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Nusantara, Lantai 4 FH UP, Sabtu (24/1/2026).

Jakarta — Akademisi sekaligus praktisi hukum Yusof Ferdinand Wangania resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Nusantara, Lantai 4 FH UP, Sabtu (24/1/2026).

Sidang promosi tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang Eddy Pratomo, dengan dewan penguji yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, M. Hatta Ali, Adnan Hamid, dan Irwansyah. Sementara itu, Maslihati Nur Hidayati bertindak sebagai Sekretaris Sidang. Sidang dihadiri keluarga, tamu undangan, serta awak media.

Dalam sidang tersebut, Yusof memaparkan disertasi berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability.” Penelitian ini mengkaji secara mendalam pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus suap yang melibatkan pengurus atau direksi perusahaan.

Yusof menjelaskan, ketertarikannya terhadap hukum pidana korporasi telah ia tekuni sejak jenjang pendidikan sarjana. Fokus tersebut kemudian ia perdalam hingga tingkat doktoral.Sejak awal saya memang konsen pada pidana korporasi. Dengan fokus itu, saya bisa menemukan persoalan mendasar yang selama ini terjadi, terutama bagaimana korporasi sering berlindung di balik kesalahan individu direksi,” ujar Yusof usai sidang.

Ia menilai, masih banyak korporasi yang lolos dari jerat hukum meski memperoleh manfaat langsung dari tindak pidana suap yang dilakukan oleh pengurusnya. Melalui disertasi ini, Yusof berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum sekaligus memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana nasional.
“Saya optimistis perkembangan pendidikan hukum di Indonesia akan mendorong perubahan. Kesadaran hukum yang kuat akan mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum di berbagai lini kehidupan,” katanya.

Dukungan penuh juga datang dari sang istri, Corry Sinyo, yang menyebut Yusof sebagai sosok suami dengan komitmen tinggi dan disiplin dalam manajemen waktu. Menurutnya, selama menempuh pendidikan hampir sembilan tahun tanpa jeda dari S1 hingga doktoral, Yusof tetap mampu membagi waktu untuk keluarga.
“Sembilan tahun bukan waktu yang singkat, tapi alhamdulillah waktu untuk keluarga tidak berkurang. Disertasinya dikerjakan di atas jam 10 malam. Saya bangga, apalagi beliau lulus dengan predikat cumlaude dan IPK 3,95,” tutur Corry.

Sementara itu, penguji eksternal sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai kajian akademik seperti disertasi doktoral merupakan bagian dari tanggung jawab keilmuan (corporate responsibility) yang penting bagi negara.

Penelitian dan disertasi doktor ini perlu dicermati oleh para pembuat kebijakan. Meski tidak selalu langsung menjadi kebijakan pemerintah, disertasi tetap menjadi rujukan ilmiah dalam merumuskan arah kebijakan berdasarkan kaidah keilmuan,” ujar Yusril.
Dengan capaian tersebut, Yusof Ferdinand Wangania diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pengembangan hukum pidana korporasi serta memberikan dampak nyata bagi praktik dan kebijakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:56 WIB

Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:18 WIB

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:03 WIB

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Berita Terbaru