Akademisi Hukum Yusof Ferdinand Wangania Resmi Raih Gelar Doktor dari FH Universitas Pancasila

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi sekaligus praktisi hukum Yusof Ferdinand Wangania resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Nusantara, Lantai 4 FH UP, Sabtu (24/1/2026).

Akademisi sekaligus praktisi hukum Yusof Ferdinand Wangania resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Nusantara, Lantai 4 FH UP, Sabtu (24/1/2026).

Jakarta — Akademisi sekaligus praktisi hukum Yusof Ferdinand Wangania resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Nusantara, Lantai 4 FH UP, Sabtu (24/1/2026).

Sidang promosi tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang Eddy Pratomo, dengan dewan penguji yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, M. Hatta Ali, Adnan Hamid, dan Irwansyah. Sementara itu, Maslihati Nur Hidayati bertindak sebagai Sekretaris Sidang. Sidang dihadiri keluarga, tamu undangan, serta awak media.

Dalam sidang tersebut, Yusof memaparkan disertasi berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability.” Penelitian ini mengkaji secara mendalam pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus suap yang melibatkan pengurus atau direksi perusahaan.

Yusof menjelaskan, ketertarikannya terhadap hukum pidana korporasi telah ia tekuni sejak jenjang pendidikan sarjana. Fokus tersebut kemudian ia perdalam hingga tingkat doktoral.Sejak awal saya memang konsen pada pidana korporasi. Dengan fokus itu, saya bisa menemukan persoalan mendasar yang selama ini terjadi, terutama bagaimana korporasi sering berlindung di balik kesalahan individu direksi,” ujar Yusof usai sidang.

Ia menilai, masih banyak korporasi yang lolos dari jerat hukum meski memperoleh manfaat langsung dari tindak pidana suap yang dilakukan oleh pengurusnya. Melalui disertasi ini, Yusof berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum sekaligus memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana nasional.
“Saya optimistis perkembangan pendidikan hukum di Indonesia akan mendorong perubahan. Kesadaran hukum yang kuat akan mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum di berbagai lini kehidupan,” katanya.

Dukungan penuh juga datang dari sang istri, Corry Sinyo, yang menyebut Yusof sebagai sosok suami dengan komitmen tinggi dan disiplin dalam manajemen waktu. Menurutnya, selama menempuh pendidikan hampir sembilan tahun tanpa jeda dari S1 hingga doktoral, Yusof tetap mampu membagi waktu untuk keluarga.
“Sembilan tahun bukan waktu yang singkat, tapi alhamdulillah waktu untuk keluarga tidak berkurang. Disertasinya dikerjakan di atas jam 10 malam. Saya bangga, apalagi beliau lulus dengan predikat cumlaude dan IPK 3,95,” tutur Corry.

Sementara itu, penguji eksternal sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai kajian akademik seperti disertasi doktoral merupakan bagian dari tanggung jawab keilmuan (corporate responsibility) yang penting bagi negara.

Penelitian dan disertasi doktor ini perlu dicermati oleh para pembuat kebijakan. Meski tidak selalu langsung menjadi kebijakan pemerintah, disertasi tetap menjadi rujukan ilmiah dalam merumuskan arah kebijakan berdasarkan kaidah keilmuan,” ujar Yusril.
Dengan capaian tersebut, Yusof Ferdinand Wangania diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pengembangan hukum pidana korporasi serta memberikan dampak nyata bagi praktik dan kebijakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Proyek Kereta Api ke Sejumlah Anggota DPR Komisi V
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan
Kuasa Hukum Charles Marpaung Datangi Kemenkum, Pertanyakan Kejelasan Status Kewarganegaraan Pendiri PT Kahayan Prima Energy
BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan
Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Kaos Kaki Pengunjung
Kerja Sama Berujung Ingkar Janji, Proyek Properti Raksasa Digugat di PN Jakpus
Warga Kunciran Jaya Laporkan Dugaan Pengeroyokan oleh Preman Suruhan Pengembang PT AS, Kuasa Hukum Minta Kapolda Bertindak Tegas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:50 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:33 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Proyek Kereta Api ke Sejumlah Anggota DPR Komisi V

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:44 WIB

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Praktik Jual Beli Jabatan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:03 WIB

Kuasa Hukum Charles Marpaung Datangi Kemenkum, Pertanyakan Kejelasan Status Kewarganegaraan Pendiri PT Kahayan Prima Energy

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:08 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Foto: Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami memberikan arahan kepada personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah saat Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat

TNI & POLRI

Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Perketat Pengamanan Malam Hari

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:43 WIB

Foto: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. Seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta berpose di sela kegiatan organisasi, dengan latar belakang logo PWI

Opini

HPN 2026: Putusan MK Sudah Ada, Tapi Wartawan Masih Rentan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:11 WIB