Menkum: Posbankum Berhasil Tuntaskan Sengketa Rumah Ibadah hingga Konflik Waris Puluhan Tahun

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2026).

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2026).

Banjarbaru –  Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2026). Dengan peresmian ini, Kalimantan Selatan resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang bersinergi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan Posbankum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Walaupun pembentukan Posbankum merupakan inisiasi Kementerian Hukum, keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga, serta dukungan aktif pemerintah daerah,” ujar Supratman dalam acara yang berlangsung di Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru.

Supratman menegaskan Posbankum menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Keberadaan Posbankum juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas akses keadilan dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan.

Ia mencontohkan keberhasilan Posbankum dalam menyelesaikan berbagai konflik yang telah berlangsung lama di masyarakat. Di Provinsi Lampung, Posbankum berhasil memediasi sengketa keluarga yang berlangsung selama 40 tahun. Sementara di Jawa Timur, Posbankum berhasil menyelesaikan konflik pendirian rumah ibadah tanpa kekerasan dan menghasilkan kesepakatan damai.

Posbankum tidak hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga menghadirkan negara sampai ke desa dan kelurahan,” ujarnya.

Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau sekitar 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Sebanyak 31 provinsi di antaranya telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum.

Supratman juga mengingatkan agar layanan Posbankum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan data tersebut, permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.

Semoga kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Selatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Supratman.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menilai Posbankum memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem hukum desa yang sehat. Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui musyawarah dapat mencegah konflik sejak dini.

Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Desa PDT dalam pengembangan Posbankum melalui dukungan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang membantu proses pendampingan serta pelaporan layanan oleh Juru Damai dan paralegal.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyebut kondisi geografis Kalimantan Selatan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan akses keadilan. Kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan dinilai mampu menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah melalui sinergi antar pemangku kepentingan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menambahkan, penguatan Posbankum terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan.

Dengan dilatihnya kepala desa, lurah, dan paralegal, diharapkan akses serta pelayanan bantuan hukum di desa dan kelurahan semakin luas dan merata,” ujar Alex.

Berita Terkait

131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Menteri HAM Kunjungi Korban di RS Surabaya
Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap
Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum
Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu
Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus
GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Pengiriman ke Luar Negeri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:45 WIB

131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Menteri HAM Kunjungi Korban di RS Surabaya

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:50 WIB

Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:14 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu

Berita Terbaru