44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Rabu (18/2).

Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Rabu (18/2).

Jakarta — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Rabu (18/2).

Dari total tersebut, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Khusus I. Rinciannya, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang remisi satu bulan, tiga orang remisi satu bulan 15 hari, serta empat orang remisi dua bulan. Sementara itu, satu orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ia menegaskan, remisi dan PMP diberikan

secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” katanya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momentum hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, tetapi juga instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek 2026, Ditjenpas mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Melalui kebijakan ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Berita Terkait

Fadli Zon Hadiri Bedah Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Indonesia–Uni Eropa Teken Joint Announcement, Perkuat Dialog Halal dan Fasilitasi Perdagangan
Kementerian HAM Lanjutkan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Kesbangpol DKI Tegaskan Rekrutmen FKDM Sesuai Aturan
Icha Yang Meriahkan Harmoni Imlek Nusantara di Bundaran HI
Alumni MKn UI Gelar Fun Padel Tournament 2026, Perkuat Soliditas dan Kebersamaan
Prabowo Optimistis Ekonomi Indonesia Siap ‘Take Off’ di Indonesia Economic Outlook 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:35 WIB

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:23 WIB

Fadli Zon Hadiri Bedah Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:07 WIB

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:08 WIB

Indonesia–Uni Eropa Teken Joint Announcement, Perkuat Dialog Halal dan Fasilitasi Perdagangan

Senin, 16 Februari 2026 - 17:57 WIB

Kementerian HAM Lanjutkan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Berita Terbaru

Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Rabu (18/2).

Blog

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

Rabu, 18 Feb 2026 - 11:35 WIB