JAKARTA – Upaya menekan angka residivisme di wilayah ibu kota terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang dipadukan dengan program pembinaan keterampilan kerja. Strategi ini diklaim sebagai langkah komprehensif agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada perdamaian formal, tetapi juga membuka peluang masa depan baru bagi pelaku tindak pidana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budi Susanto, dalam keterangan resmi Rabu (25/2/2026), menyampaikan bahwa pada awal 2026 pihaknya telah mengintegrasikan penerapan RJ dengan pelatihan kerja sebagai bagian dari pencegahan pengulangan tindak pidana. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ harus diikuti dengan intervensi sosial yang konkret agar pelaku tidak kembali terjerat hukum.
“Restorative Justice bukan hanya soal penghentian penuntutan setelah tercapai perdamaian, tetapi juga memastikan ada perubahan perilaku dan peningkatan kapasitas diri pelaku,” ujar Eko.
Dalam pelaksanaannya, Kejari menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memberikan pembinaan lanjutan kepada para pelaku yang perkaranya telah diselesaikan melalui mekanisme RJ. Kolaborasi lintas sektor ini difokuskan pada penguatan keterampilan kerja yang dinilai memiliki prospek ekonomi nyata.
Program pembinaan dilaksanakan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya dengan materi pelatihan dasar teknik mengelas. Keterampilan tersebut dipilih karena memiliki kebutuhan pasar tenaga kerja yang relatif stabil, baik di sektor konstruksi, manufaktur, maupun usaha bengkel mandiri.
Pihak Kejari menilai, pendekatan ini dapat menjadi jembatan antara proses hukum dan reintegrasi sosial. Dengan memiliki keahlian teknis, para peserta diharapkan lebih mudah memperoleh pekerjaan yang layak atau membuka usaha secara mandiri, sehingga tekanan ekonomi yang kerap menjadi salah satu faktor pendorong tindak pidana dapat ditekan.
Meski demikian, sejumlah pengamat hukum menilai efektivitas program ini tetap bergantung pada pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Integrasi antara aparat penegak hukum dan instansi sosial dinilai positif, namun perlu diikuti dengan pendampingan jangka menengah agar hasil pelatihan benar-benar berujung pada kemandirian ekonomi.
Di sisi lain, pendekatan ini juga sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang lebih menitikberatkan pada pemulihan (restoratif) dibandingkan pembalasan semata. Dengan memadukan penyelesaian perkara, perdamaian korban-pelaku, serta pembinaan keterampilan, Kejari Jakarta Selatan berupaya memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga memberi kesempatan kedua yang terukur.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi model penanganan perkara serupa di wilayah DKI Jakarta, sekaligus memperkuat pesan bahwa pencegahan residivisme membutuhkan pendekatan hukum yang berpadu dengan solusi sosial dan ekonomi secara berimbang.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin


































