BANDUNG – Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari lima dekade di Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Sekitar 250 warga dari dua RT mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/2/2026), menuntut kejelasan status tanah yang mereka tempati sejak 1972 namun tercatat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera.
Kedatangan ratusan warga tersebut bukan sekadar aksi simbolik. Mereka membawa tuntutan konkret: membuka riwayat penerbitan HGB periode 1996–1997 yang dinilai tidak pernah melibatkan masyarakat penggarap dalam proses pengukuran maupun verifikasi lapangan. Padahal secara faktual, lahan itu telah berkembang menjadi permukiman, fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD), akses jalan lingkungan, hingga lahan pertanian cabai yang menopang ekonomi warga.
Perwakilan warga, Thomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari, bersama Yusuf Bachtiar dari HPPMI dan sejumlah tokoh masyarakat, seperti dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (26/2/2026), Ia menilai keberadaan HGB perusahaan tidak selaras dengan penguasaan fisik warga yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun.
Menurut warga, HGB tersebut diperkirakan telah berakhir masa berlakunya pada 2017–2018. Mereka juga mengklaim memiliki dokumen pencabutan izin tertanggal 1999 yang dinilai memperkuat posisi mereka. Namun hingga kini, status administratif lahan dinilai belum transparan.
“Jika benar masa berlaku telah habis, maka semestinya ada evaluasi menyeluruh sebelum dilakukan perpanjangan,” ujar salah satu perwakilan warga dalam audiensi.
Warga juga menyoroti adanya aktivitas pengukuran ulang sejak November 2025 oleh pihak yang mengaku dari ATR/BPN. Kegiatan itu disebut berlangsung tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat yang menempati lahan, sehingga memunculkan kekhawatiran adanya proses perpanjangan HGB tanpa mempertimbangkan kondisi sosial yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN Jawa Barat menerima aspirasi warga dan meminta pengajuan surat resmi agar dapat dijadwalkan audiensi lanjutan dengan bidang teknis yang berwenang.

Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa setiap permohonan perpanjangan hak atas tanah harus melalui kajian administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mencakup verifikasi dokumen, peninjauan lapangan, serta pertimbangan aspek hukum dan tata ruang.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait status terkini HGB atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera maupun kepastian apakah telah diajukan perpanjangan.
Tidak berhenti di kantor ATR/BPN, warga melanjutkan langkah dengan mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan sebagai mediator agar persoalan agraria ini tidak berkembang menjadi konflik sosial terbuka. Namun saat tiba di lokasi, gubernur tidak berada di tempat.
Warga kemudian menyampaikan pesan terbuka melalui rekaman video yang ditujukan langsung kepada Dedi Mulyadi. Rekaman itu akan disebarluaskan melalui media sosial serta dititipkan ke posko pengaduan di area kediaman gubernur.
Kasus Neglasari mencerminkan persoalan klasik agraria: perbedaan antara penguasaan administratif dan penguasaan fisik di lapangan. Ketika lahan yang telah dihuni lintas generasi tercatat atas nama badan usaha, risiko konflik horizontal maupun vertikal menjadi nyata.
Di satu sisi, perusahaan berhak atas kepastian hukum jika HGB memang sah dan masih berlaku. Di sisi lain, warga yang telah mengelola dan bermukim selama puluhan tahun juga menuntut perlindungan hak atas ruang hidup mereka.
Warga berharap pemerintah daerah dan ATR/BPN dapat membuka seluruh dokumen secara transparan, termasuk riwayat penerbitan dan masa berlaku HGB, guna mencegah spekulasi dan eskalasi ketegangan.
Hingga kini, penyelesaian masih menunggu langkah administratif lanjutan. Namun satu hal jelas, tanpa kejelasan hukum yang terbuka dan partisipatif, sengketa lahan Neglasari berpotensi menjadi bom waktu sosial di Kabupaten Bogor.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin

































