Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya untuk mengutamakan layanan dan perlindungan kepada nasabah dalam penanganan BPR Prima Master Bank, yang izin usahanya dicabut sejak 27 Januari 2026.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS saat ini memfokuskan penanganan pada dua aspek utama, yakni proses likuidasi bank dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama pada 2 Februari 2026. Pada tahap ini, sebanyak 88 persen rekening simpanan dari total 3.587 rekening di BPR Prima Master Bank telah ditetapkan untuk menerima pembayaran klaim.
Daftar nasabah yang masuk dalam tahap pertama dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank maupun melalui laman resmi LPS. Nasabah yang telah ditetapkan dapat mencairkan simpanannya melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang ditunjuk.
Dalam proses pencairan, nasabah diwajibkan membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet, serta identitas diri berupa KTP, SIM, atau paspor. Sementara untuk nasabah berbadan hukum, pencairan dilakukan dengan melampirkan dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar.
Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama, LPS meminta agar menunggu pengumuman tahap selanjutnya. Sesuai ketentuan, LPS memiliki waktu hingga 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan.
Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap diminta memenuhi kewajibannya. Pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Prima Master Bank.
LPS juga mengimbau seluruh nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. LPS menegaskan seluruh proses pembayaran klaim dilakukan tanpa pungutan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tanggapan atas Aksi Pekerja PT Pakerin
Terkait aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di kantor perwakilan LPS Surabaya, LPS menyampaikan empati atas permasalahan yang dihadapi para pekerja. Namun, LPS menegaskan bahwa persoalan gaji, pesangon, dan tunjangan hari raya merupakan ranah internal perusahaan dan bukan kewenangan LPS.
LPS menegaskan BPR Prima Master Bank sudah tidak beroperasi sejak izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan menggunakan dana LPS sesuai ketentuan, bukan dari simpanan nasabah.
Saat ini, LPS fokus menyelesaikan pembayaran klaim sesuai batas penjaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sekaligus menjalankan proses likuidasi guna memperoleh hasil optimal untuk memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang LPS.
LPS juga meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menghalangi pelaksanaan tugas LPS. Untuk kebutuhan informasi, LPS mengimbau pekerja dan masyarakat memanfaatkan layanan komunikasi resmi melalui Pusat Informasi LPS (Puslinfo LPS).
LPS menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum demi melindungi kepentingan nasabah.


































