Demokrasi Internal Menguat, PERADI Jakarta Barat Tentukan Sikap Politik Organisasi

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengurus dan anggota DPC PERADI RBA Jakarta Barat berfoto bersama usai Rapat Anggota Cabang (RAC) yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Eatime Stories, Jakarta Barat, Kamis (27/2/2026)

Foto: Pengurus dan anggota DPC PERADI RBA Jakarta Barat berfoto bersama usai Rapat Anggota Cabang (RAC) yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Eatime Stories, Jakarta Barat, Kamis (27/2/2026)

JAKARTA — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Barat dari Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) sebagai bagian dari rangkaian persiapan Musyawarah Nasional (MUNAS) IV yang dijadwalkan berlangsung pada 25 April 2026 mendatang.

RAC dilaksanakan pada Kamis (27/2/2026) di Eatime Stories, Jakarta Barat, sesuai dengan ketentuan Panitia MUNAS IV sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 043/SK–PANITIA MUNAS/XII/2025, yang menetapkan pelaksanaan RAC di seluruh cabang dalam periode 10 Januari hingga 28 Februari 2026.

Ketua DPC PERADI RBA Jakarta Barat, Parulian Nadeak, menegaskan bahwa MUNAS IV merupakan momentum penting dalam meneguhkan prinsip demokrasi di tubuh organisasi advokat.

“DPC PERADI Jakarta Barat berkomitmen mendukung penuh terselenggaranya MUNAS IV secara demokratis, transparan, dan bermartabat guna menghasilkan Ketua Umum yang mampu menjaga marwah serta memperkuat organisasi,” ujarnya, Sabtu (28/02).

RAC kali ini juga dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama, mengingat pelaksanaannya bertepatan dengan bulan Ramadhan. Ketua Panitia Pengarah, Nia Rosalina, menyampaikan bahwa momentum tersebut dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi sekaligus merumuskan usulan perbaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang akan dibawa dalam forum MUNAS.

MUNAS IV PERADI akan menggunakan mekanisme One Member One Vote (OMOV) berbasis e-voting. Seluruh anggota yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menggunakan hak pilihnya secara langsung melalui sistem elektronik yang telah diverifikasi.

Model ini dinilai sebagai bentuk adaptasi organisasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 044/SK–PANITIA MUNAS/I/2026, terdapat dua bakal calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI yang telah memenuhi persyaratan administrasi, yakni Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi.

Dalam RAC tersebut, Halomoan B. Sianturi hadir secara langsung untuk memaparkan visi dan misinya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi Kemenkumham PERADI RBA, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Sementara itu, Ahmad Fikri Assegaf diwakili oleh Fredrik J. Pinakunary yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RAC. Ia juga menginformasikan bahwa sesi pemaparan visi, misi, dan tanya jawab bersama Ahmad Fikri Assegaf akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri.

Setelah melalui tahapan musyawarah anggota, DPC PERADI Jakarta Barat secara resmi menyatakan dukungan kepada Halomoan B. Sianturi sebagai calon Ketua Umum DPN PERADI pada MUNAS IV.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, serta komitmen terhadap penguatan organisasi dan independensi profesi advokat. Meski demikian, cabang menegaskan bahwa dukungan ini merupakan sikap kelembagaan yang tidak mengurangi hak setiap anggota untuk menentukan pilihannya secara langsung melalui mekanisme OMOV.

Sekretaris DPC PERADI Jakarta Barat, Ericson Tua Sianturi, menekankan bahwa aspek etika dan integritas menjadi perhatian utama dalam seluruh tahapan MUNAS.

“Kami menekankan pentingnya menjaga etika profesi, soliditas organisasi, dan independensi cabang agar proses demokrasi internal berjalan dengan baik dan tidak mencederai kehormatan advokat,” tegasnya.

Sebagai organisasi yang bebas dan mandiri sebagaimana diamanatkan Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERADI menegaskan bahwa seluruh anggota memiliki hak penuh menentukan kepemimpinan tanpa campur tangan pihak luar, dengan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Menutup RAC, jajaran pengurus dan anggota DPC PERADI Jakarta Barat menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Ketua Umum terpilih hasil MUNAS IV dalam menghadapi dinamika hukum nasional, termasuk pembaruan KUHAP dan KUHP, secara profesional, berintegritas, dan bermartabat.

Berita Terkait

KUHAP 2025 Perkuat Posisi Advokat, DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi
Ketua AWIBB DPD DKI Jakarta Ucapkan Selamat atas Pelantikan Advokat Wayan Suparta di Pengadilan Tinggi Bandung
KAI Lestarikan Tradisi Ziarah: Hormati Jasa Ramdlon Naning di Dunia Advokat
DPP KAI Pimpinan ADV. DR. Nasrulah, Menggelar Buka Puasa Bersama  
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:20 WIB

Demokrasi Internal Menguat, PERADI Jakarta Barat Tentukan Sikap Politik Organisasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:53 WIB

KUHAP 2025 Perkuat Posisi Advokat, DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Ketua AWIBB DPD DKI Jakarta Ucapkan Selamat atas Pelantikan Advokat Wayan Suparta di Pengadilan Tinggi Bandung

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:05 WIB

KAI Lestarikan Tradisi Ziarah: Hormati Jasa Ramdlon Naning di Dunia Advokat

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:07 WIB

DPP KAI Pimpinan ADV. DR. Nasrulah, Menggelar Buka Puasa Bersama  

Berita Terbaru