Kementerian IMIPAS Buka Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi dan Kepala BPSDM

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian IMIPAS) membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian IMIPAS) membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian IMIPAS) membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Wakil Menteri IMIPAS Silmy Karim selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya menjelaskan proses seleksi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Sekretariat Negara Nomor R-

230/M/SDK/PA.01.03/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang pengisian JPT Madya di lingkungan Kementerian IMIPAS.
“Pada kesempatan ini, kami mengundang para ASN, TNI, Polri dan non-ASN untuk dapat mengikuti seleksi terbuka jabatan Dirjen Imigrasi dan Kepala BPSDM IMIPAS,” ujar Silmy dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas, pengalaman dalam bidang tugas terkait, serta sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, pelamar harus memiliki nilai prestasi kerja minimal baik dalam dua tahun terakhir, tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, serta telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Silmy menambahkan terdapat pula persyaratan khusus yang mengatur kualifikasi pendidikan, pangkat, dan batas usia sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi.

Seleksi terbuka JPT Madya Kementerian IMIPAS dilakukan dalam lima tahapan. Proses diawali dengan pendaftaran yang dibuka selama 19 hari, mulai 9 hingga 27 Maret 2026. Tahap berikutnya adalah seleksi administrasi pada 30 Maret hingga 2 April 2026.

Tahapan selanjutnya meliputi uji kompetensi manajerial dan sosial kultural (asesmen), uji kompetensi teknis, wawancara akhir, serta tes kesehatan.
Silmy menjelaskan untuk jabatan Dirjen Imigrasi, proses seleksi dilaksanakan dalam dua gelombang guna menjaring lebih banyak kandidat. Menurutnya, hasil seleksi gelombang pertama dan kedua tetap diperhitungkan dalam rangkaian proses akhir.

Pengumuman seleksi dapat diakses melalui laman resmi panitia seleksi Kementerian IMIPAS. Ia menegaskan seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya.
“Seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara melalui penugasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” kata Silmy.

Berita Terkait

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Rabu, 9 September 2026 - 01:10 WIB

Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu

Senin, 7 September 2026 - 09:11 WIB

Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari

Rabu, 2 September 2026 - 08:52 WIB

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru