Kericuhan di PN Jakarta Timur: Jaksa dan Advokat Berseteru Soal Pasal 509, Tuduhan Pasal Selundupan hingga Dugaan Permintaan Uang Mencuat

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan Layar Video, (tengah) Donal Dwi Siswanto, S.H., (kiri) Rinto Maha, S.H., M.H., (kanan) Indra Gunawan, S.H. (Dok-Istimewa)

Foto: Tangkapan Layar Video, (tengah) Donal Dwi Siswanto, S.H., (kiri) Rinto Maha, S.H., M.H., (kanan) Indra Gunawan, S.H. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kericuhan terjadi di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (9/3/2026). Insiden tersebut melibatkan seorang jaksa penuntut umum dan seorang advokat yang terlibat dalam perkara pidana yang tengah disidangkan di pengadilan tersebut.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang beredar di kalangan wartawan dan media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang jaksa berseragam cokelat dikejar dan diprotes dengan nada tinggi oleh seorang pria yang kemudian diketahui merupakan advokat yang menangani pihak pelapor dalam perkara tersebut.

Setelah ditelusuri, jaksa yang dimaksud diketahui bernama Donal Dwi Siswanto, S.H., yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara advokat yang terlibat dalam perdebatan tersebut adalah Rinto Maha, S.H., M.H.

Kericuhan dipicu oleh keberatan pihak advokat terhadap dakwaan jaksa yang dinilai memasukkan Pasal 509 yang menurutnya tidak pernah dilaporkan dalam proses penyidikan.

Dalam video yang beredar, advokat Rinto Maha tampak melontarkan kata-kata kasar dan protes keras kepada jaksa Donal. Ia menuding adanya penyisipan pasal yang tidak sesuai dengan laporan yang diajukan oleh pihak pelapor.

“Tidak ada pasal itu dalam penyidikan. Ini orang menyelundupkan pasal, berengsek lu..,” ujar Rinto dalam video tersebut dengan nada tinggi.

Jaksa Donal kemudian menanggapi dengan meminta agar advokat tersebut berbicara dengan sopan.

“Bicaranya sopan, bang,” ujar Donal dalam rekaman tersebut.

Namun perdebatan terus berlanjut. Rinto Maha menegaskan bahwa dirinya sebagai pelapor melalui kliennya, Debora Tambunan, tidak pernah melaporkan Pasal 509 dalam perkara yang sedang disidangkan.

Menurutnya, laporan yang diajukan terkait dugaan keterangan palsu dalam persidangan, bukan pasal lain di luar laporan tersebut.

“Saya pelapor atas nama klien saya Debora Tambunan. Saya advokat. Yang saya laporkan itu keterangan palsu. Tiba-tiba ada Pasal 509. Itu ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Rinto dalam video yang sama.

Ia menilai langkah jaksa memasukkan pasal tersebut sebagai tindakan yang tidak profesional dan diduga bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

Dalam pernyataannya kepada wartawan setelah kejadian, Rinto Maha bahkan menyatakan akan melaporkan jaksa tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung.

Ia juga mengungkap dugaan serius terkait permintaan uang oleh oknum jaksa yang disebutnya mencapai Rp50 juta.

Menurut Rinto, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena pihaknya merasa kliennya sudah menjadi korban dalam perkara yang sedang berlangsung.

“Ada permintaan Rp50 juta. Ada dua saksi yang tahu. Kami tidak memberikannya,” ujar Rinto kepada wartawan.

Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus dilaporkan agar dapat diperiksa secara internal.

Rinto juga menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke lembaga penegak hukum lain apabila diperlukan.

“Kami akan laporkan. Kalau perlu ke Jamwas atau bahkan ke KPK,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Donal Dwi Siswanto memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama.

Menurut Donal, keberatan yang disampaikan oleh advokat tersebut muncul karena ketidakterimaan atas dakwaan yang disusun oleh jaksa.

“Itu pengacara dari korban, mantan istri terdakwa. Dia tidak terima karena saya masukkan Pasal 509,” kata Donal.

Ia menegaskan bahwa penyusunan dakwaan merupakan kewenangan jaksa berdasarkan prinsip hukum dominus litis, yakni kewenangan penuntut umum dalam menentukan rumusan dakwaan dalam suatu perkara pidana.

Donal juga mempersilakan pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur pengawasan resmi.

“Kalau mau dilaporkan ke Jamwas, silakan saja. Ikuti saja persidangannya minggu depan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa agenda sidang pada hari tersebut adalah tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan dari pihak advokat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara yang memicu perdebatan tersebut tercatat dengan nomor 87/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Perkara tersebut terdaftar sejak 12 Februari 2026 dengan klasifikasi perkara sumpah palsu dan keterangan palsu.

Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum adalah Donal Dwi Siswanto, S.H., sedangkan terdakwanya tercatat bernama Sonny Panahatan BanjarNahor, S.Sos.

Hingga saat ini status perkara masih berada dalam tahap persidangan.

Catatan SIPP menunjukkan bahwa perkara ini telah menjalani beberapa tahapan sidang, yaitu:

• 19 Februari 2026 – Sidang pertama dengan agenda pembacaan awal perkara dan penundaan untuk mendengarkan eksepsi.

• 26 Februari 2026 – Sidang kedua dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak advokat.

• 2 Maret 2026 – Sidang ketiga dengan agenda penyerahan lampiran eksepsi.

• 9 Maret 2026 – Sidang keempat dengan agenda tanggapan pendapat dari penuntut umum.

Seluruh persidangan digelar di Ruang Sidang Purwoto G.S Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Insiden kericuhan di luar ruang sidang tersebut kini menjadi sorotan sejumlah pihak karena melibatkan aparat penegak hukum dan kuasa hukum dalam perkara pidana yang masih berjalan.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur maupun pihak pengadilan terkait insiden tersebut.

Proses persidangan perkara nomor 87/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada sidang berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.

Sejumlah pihak berharap polemik yang muncul di luar ruang sidang tidak mengganggu jalannya proses peradilan dan seluruh keberatan maupun tudingan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku secara transparan dan akuntabel.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan
Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal Milik WNA Rusia di Bali
OTT Pekalongan Ungkap Celah Tata Kelola Daerah, KPK Ingatkan Bahaya Benturan Kepentingan
Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis
Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Tim Gabungan Diterjunkan Ungkap Pelaku dan Motif
Sidang PK Ike Kusumawati Memanas, Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa Bukti
Penggerebekan Hotel di Tanah Abang, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Sita 3 Kg Ganja
Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Ekstasi di Cililitan, 2.000 Butir Pil Disita
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:58 WIB

Kericuhan di PN Jakarta Timur: Jaksa dan Advokat Berseteru Soal Pasal 509, Tuduhan Pasal Selundupan hingga Dugaan Permintaan Uang Mencuat

Senin, 9 Maret 2026 - 11:55 WIB

Belum Ada Pengajuan Penangguhan, Polda Metro Jaya Tegaskan Penahanan Richard Lee Masih Berjalan

Senin, 9 Maret 2026 - 08:56 WIB

Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal Milik WNA Rusia di Bali

Senin, 9 Maret 2026 - 00:38 WIB

OTT Pekalongan Ungkap Celah Tata Kelola Daerah, KPK Ingatkan Bahaya Benturan Kepentingan

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:35 WIB

Jaksa Yakin Ada Suap Rp60 Miliar ke Hakim, Rp32 Miliar Disebut Mengalir ke Majelis

Berita Terbaru