JAKARTA – Persidangan perkara dugaan kekerasan terhadap anak kembali menjadi perhatian publik setelah kasus yang melibatkan seorang ibu kandung dan ayah tiri terhadap anak laki-laki berusia enam tahun disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi PDM-16/JKT-TIM/ETL/01/2026 dan kini tengah memasuki proses persidangan.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan pada Senin (16/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala, SH, MH mendakwa dua orang terdakwa yakni Oktaviani Safitri alias Mamah (26) dan Wawan Kurniawan alias Ayah (32). Keduanya diketahui bekerja sebagai pengamen dan berdomisili di kawasan Jalan Kramat Asem Raya, RT 06 RW 12, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Menurut uraian jaksa, korban dalam perkara ini adalah Muhamad Satria, anak kandung Oktaviani yang lahir pada 14 Agustus 2019. Dugaan kekerasan terhadap anak tersebut disebut terjadi dalam beberapa peristiwa yang berlangsung pada November 2025 di rumah tempat tinggal para terdakwa.
Jaksa menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada 11 November 2025. Saat itu, korban yang masih berusia enam tahun disebut meminta uang jajan kepada ibunya. Permintaan tersebut diduga memicu kemarahan terdakwa Oktaviani. Dalam kondisi emosi, ia disebut mencubit paha korban serta menggigit tangan anak tersebut.
Tidak hanya itu, menurut dakwaan jaksa, Oktaviani juga diduga memukul pipi korban menggunakan tangan kosong dan memukul kedua kaki korban menggunakan alat pijat berbentuk tongkat berwarna hijau. Akibat tindakan tersebut, korban disebut menangis kesakitan.
Peristiwa kekerasan kembali terjadi pada 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban secara tidak sengaja menarik rambut ibunya. Tindakan spontan anak tersebut diduga kembali memicu emosi terdakwa Oktaviani yang kemudian memukul kaki kiri korban menggunakan tongkat pijat yang sama.
Pada malam hari di tanggal yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Wawan Kurniawan yang baru pulang bekerja diduga ikut melakukan kekerasan. Setelah mengetahui kejadian yang membuat korban menangis, ia disebut memukul kaki anak tersebut menggunakan alat pijat yang sebelumnya dipakai oleh Oktaviani.
Kasus ini mulai terungkap setelah warga sekitar merasa curiga dengan suara tangisan anak yang berulang kali terdengar dari rumah para terdakwa. Kecurigaan tersebut mendorong salah satu warga menyampaikan informasi kepada Ketua RT setempat.
Pada 28 November 2025, sejumlah warga bersama Ketua RT kemudian mendatangi rumah tersebut untuk memastikan kondisi anak. Saat ditemui, warga melihat adanya memar pada wajah korban. Karena penjelasan yang diberikan oleh orang tua tidak dianggap memadai, warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur kemudian mengamankan kedua terdakwa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor R/186/VER-PPT-KDRT/XI/2025/SVM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, korban ditemukan mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.
Pemeriksaan medis mencatat adanya memar pada wajah, luka di pelipis kiri, memar pada pipi kanan dan kiri, serta bekas luka dan jaringan parut pada lengan, paha, punggung, hingga kaki. Selain itu, kondisi fisik korban juga tercatat mengalami kekurangan gizi.
Tidak hanya dampak fisik, pemeriksaan psikologis terhadap korban juga menunjukkan adanya perubahan perilaku. Anak tersebut dilaporkan menjadi lebih pendiam, sering terbangun saat tidur, mudah menangis pada malam hari, serta terlihat murung dan lemas.
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Selain dakwaan utama tersebut, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan perkara ini dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Hj. Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH. Majelis hakim telah menetapkan agenda sidang pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB dengan memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan para terdakwa beserta alat bukti dan barang bukti yang relevan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, yang secara hukum termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk menguji pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa serta menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa.
Perkembangan perkara ini juga diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran lingkungan masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































