Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa Hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN Jaksel atas nama Ike Kusumawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4). Agenda sidang kali ini berfokus pada penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum sebagai pihak termohon atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Permohonan PK tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ike, Erdi Surbakti, S.H., M.H., dengan mendasarkan pada adanya novum (bukti baru), dugaan pemalsuan alat bukti, serta indikasi konspirasi yang dinilai berujung pada kriminalisasi terhadap kliennya.

Dalam keterangannya, Erdi menyatakan bahwa pihak jaksa tidak memberikan respons yang substantif terhadap pokok permohonan PK. Menurutnya, jaksa hanya menyampaikan tiga putusan sebelumnya, yakni dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, tanpa mengulas atau membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.

“Jaksa tidak memberikan tanggapan atas substansi permohonan. Hanya membacakan putusan-putusan sebelumnya,” ujar Erdi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Pihak pemohon, lanjutnya, tetap berpegang pada argumentasi awal yang menyoroti adanya dugaan penggunaan alat bukti palsu dalam proses persidangan sebelumnya. Setidaknya terdapat dua bukti yang dipersoalkan keabsahannya.

Pertama, slip setoran senilai Rp2 miliar dari Bank BCA milik pelapor Edy Syahputra, yang menurut pihak pemohon memuat keterangan tambahan mengenai “uang titipan dua bulan” serta mencantumkan nomor rekening penerima di Bank BTN yang diduga tidak valid.

Kedua, surat pernyataan atas nama Raden Nuh tertanggal 5 April 2020 yang menyebut adanya dana sebesar Rp1,1 miliar milik Edy Syahputra. Namun, menurut Erdi, surat tersebut telah disangkal langsung oleh Raden Nuh, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.

“Surat itu bersifat prematur dan sudah dibantah oleh pihak yang namanya tercantum. Ini menjadi alasan kuat untuk meragukan validitasnya sebagai alat bukti,” tegasnya.

Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti adanya inkonsistensi nilai dana dalam perkara ini. Nilai yang semula disebut sebesar Rp2,1 miliar disebut berubah menjadi Rp1,1 miliar pada 3 April 2022, yang dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam konstruksi perkara.

Perkara ini bermula dari penerimaan dana sebesar Rp2,1 miliar pada April 2020 oleh Ike Kusumawati. Pihak pemohon berpendapat bahwa dana tersebut merupakan hak dari suami Ike, Raden Nuh, yang berasal dari pembayaran success fee atas pekerjaan perusahaan PT Pan Pacific.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan mereka dalam sidang PK tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga masih terus dilakukan.

Sidang Peninjauan Kembali ini akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. Putusan PK nantinya akan menjadi penentu akhir dalam upaya hukum luar biasa yang ditempuh oleh pihak Ike Kusumawati.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan
Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman
Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan
Sertifikat KI Dibagikan di Klungkung, Pemerintah Dorong Perlindungan Budaya dan Ekonomi Kreatif Bali
Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa
Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) Desak Aparat Tangkap dan Adili FA Tersangka Pelecehan Terhadap R
Era Digital Jadi Ladang Predator, Peran Orang Tua Kunci Putus Rantai Kekerasan Seksual Anak
RI-Jepang Sepakati Kerja Sama Rp392 Triliun, Prabowo Dorong Kemitraan Naik Level
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:18 WIB

Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif

Kamis, 2 April 2026 - 16:58 WIB

Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman

Kamis, 2 April 2026 - 14:14 WIB

Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan

Kamis, 2 April 2026 - 09:17 WIB

Sertifikat KI Dibagikan di Klungkung, Pemerintah Dorong Perlindungan Budaya dan Ekonomi Kreatif Bali

Rabu, 1 April 2026 - 15:11 WIB

Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah pengurus dan anggota Jembatan Kemajuan Bangsa (JKB) melakukan pertemuan dan gladi bersih di kawasan Ropang Taman Punggawa, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (2/4/2026)

Organisasi Masyarakat

JKB Gelar Halal Bihalal di Jakarta, Perkuat Persatuan dan Tangkal Radikalisme

Jumat, 3 Apr 2026 - 12:53 WIB