Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Jakarta — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Dalam rapat tersebut, Budi menilai regulasi yang telah berlaku hampir tiga dekade itu masih relevan, namun membutuhkan penyempurnaan agar sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya di era perdagangan digital.

UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi tata bahasa, sistematika, kelembagaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa,” ujar Budi.

Ia menyoroti pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang memunculkan berbagai persoalan baru, seperti penipuan daring, pinjaman online ilegal, peredaran barang palsu dan ilegal, hingga praktik iklan menyesatkan dan manipulatif.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, tren pengaduan konsumen dalam lima tahun terakhir didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan sejak 2021 hingga Maret 2026, sekitar 94,73 persen berasal dari transaksi online.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan, pengawasan, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Selain itu, penguatan pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk kerja sama dengan kementerian terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen guna memperkuat perlindungan konsumen secara terintegrasi.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai posisi konsumen di Indonesia masih relatif lemah dibandingkan pelaku usaha. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang lebih proaktif dan adaptif.

Konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Filep.
Komite III DPD RI juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak dalam kebijakan perlindungan konsumen.

Selain itu, keberlanjutan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi perhatian utama agar tetap mampu bersaing di tengah perubahan ekosistem perdagangan digital.

Berita Terkait

Lindungi Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Tiga Negara Soroti Lisensi dan Kompensasi Konten Berita
Habib Syakur Ucapkan Selamat kepada Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto, Dorong RJ dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika
10 Autogate Baru Beroperasi di Bandara Ahmad Yani, Pemeriksaan Imigrasi 25 Detik
PLN Perkuat Infrastruktur Listrik untuk Topang Pertumbuhan Data Center di Indonesia
Menaker Yassierli: Generasi Muda Tak Cukup Hanya Bermodal Ijazah
Kuasa Hukum Endang Sutisna Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Dan Adminitrasi Polsek Johar Baru ke bareskrim polri
Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Regulasi Ketenagakerjaan, Rizal Djibran: Ini Sejarah Baru Industri Kreatif
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Segera Dibawa ke Paripurna DPR
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Lindungi Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Tiga Negara Soroti Lisensi dan Kompensasi Konten Berita

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Habib Syakur Ucapkan Selamat kepada Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto, Dorong RJ dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

10 Autogate Baru Beroperasi di Bandara Ahmad Yani, Pemeriksaan Imigrasi 25 Detik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WIB

PLN Perkuat Infrastruktur Listrik untuk Topang Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Generasi Muda Tak Cukup Hanya Bermodal Ijazah

Berita Terbaru