Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Jakarta — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Dalam rapat tersebut, Budi menilai regulasi yang telah berlaku hampir tiga dekade itu masih relevan, namun membutuhkan penyempurnaan agar sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya di era perdagangan digital.

UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi tata bahasa, sistematika, kelembagaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa,” ujar Budi.

Ia menyoroti pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang memunculkan berbagai persoalan baru, seperti penipuan daring, pinjaman online ilegal, peredaran barang palsu dan ilegal, hingga praktik iklan menyesatkan dan manipulatif.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, tren pengaduan konsumen dalam lima tahun terakhir didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan sejak 2021 hingga Maret 2026, sekitar 94,73 persen berasal dari transaksi online.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan, pengawasan, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Selain itu, penguatan pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk kerja sama dengan kementerian terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen guna memperkuat perlindungan konsumen secara terintegrasi.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai posisi konsumen di Indonesia masih relatif lemah dibandingkan pelaku usaha. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang lebih proaktif dan adaptif.

Konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Filep.
Komite III DPD RI juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak dalam kebijakan perlindungan konsumen.

Selain itu, keberlanjutan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi perhatian utama agar tetap mampu bersaing di tengah perubahan ekosistem perdagangan digital.

Berita Terkait

Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional
Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi
Unhan RI Selenggarakan Wisuda Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) Tahun Akademik 2026
KONI DKI Jakarta Target Juara Umum di PON NTT & NTB
Aksi Nyata TNI Mengguncang Bandung Barat! Komandan Seskoad Turun Langsung: Trauma Healing hingga Bangun Mushola & Sumur untuk Korban Longsor
Banjir Kembali Rendam Bukit Pamulang Indah, Brimob Turun Evakuasi Warga
BEM UPJ-2030 Youth Force Guncang Kampus: Mahasiswa Didorong Tak Sekadar Peduli, Tapi Jadi Solusi Nyata Karier Hijau
Dubes Iran Temui Tokoh Islam RI, Minta Dukungan Kampanye Anti-Perang dan Serukan Persatuan Umat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:20 WIB

Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 - 15:12 WIB

Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi

Kamis, 9 April 2026 - 23:10 WIB

Unhan RI Selenggarakan Wisuda Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) Tahun Akademik 2026

Kamis, 9 April 2026 - 23:01 WIB

KONI DKI Jakarta Target Juara Umum di PON NTT & NTB

Berita Terbaru

Foto: Prabowo Subianto menyerahkan dokumen pelantikan kepada Didi Mahardhika Sukarno dalam sebuah prosesi resmi di Istana Negara, Jakarta.

Nasional

Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi

Jumat, 10 Apr 2026 - 13:02 WIB