Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penghentian tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

Tiga tersangka yang penyidikannya dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian terhadap Rismon dilakukan setelah melalui permohonan dan persetujuan dari pelapor.

Menurutnya, proses tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa perkara memenuhi syarat untuk dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka atas nama RS secara otomatis dicabut,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari tudingan yang beredar luas di media sosial terkait keaslian ijazah sarjana milik Joko Widodo. Presiden mengaku nama baiknya diserang melalui berbagai klaim, mulai dari tuduhan ijazah palsu, skripsi tidak sah, hingga dokumen akademik yang diragukan keabsahannya.

Namun, berdasarkan keterangan resmi, Joko Widodo diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan dokumen akademik yang sah dan diakui oleh institusi tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan langkah yang tergolong masif dan komprehensif. Sebanyak 130 saksi telah diperiksa, disertai penyitaan 17 jenis barang bukti serta pengumpulan 709 dokumen terkait. Selain itu, 25 ahli dari berbagai disiplin ilmu juga dilibatkan guna memperkuat analisis hukum dan teknis.

Pengujian forensik terhadap dokumen ijazah dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, seperti jenis kertas, tinta, embos, stempel, hingga keaslian tanda tangan.

Upaya pengujian juga sempat diarahkan ke sejumlah lembaga lain, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomat), dan laboratorium Universitas Indonesia. Namun, lembaga-lembaga tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen secara spesifik.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Sebelumnya, proses damai lebih dahulu ditempuh oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang penyidikannya dihentikan pada 15 Januari 2026. Rismon kemudian menyusul setelah melakukan pertemuan dengan pelapor pada 12 Maret 2026 dan menyampaikan permintaan maaf yang diterima.

Pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 menguatkan kesepakatan damai tersebut, hingga akhirnya penyidik menerbitkan SP3 pada 14 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut reputasi kepala negara sekaligus menunjukkan bagaimana aparat penegak hukum menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara yang melibatkan kepentingan individu dan ruang publik.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Imigrasi Periksa 16 WN Uzbekistan di Alor, Selidiki Dugaan Overstay dan Penyelundupan Manusia ke Australia
Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt JAM Pidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Langkah Kortastipidkor Polri Limpahkan Berkas Mega Korupsi ke Kejagung, Akademisi: Tonggak Sinergi Penegakan Hukum Modern
Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:50 WIB

Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:34 WIB

Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:14 WIB

Imigrasi Periksa 16 WN Uzbekistan di Alor, Selidiki Dugaan Overstay dan Penyelundupan Manusia ke Australia

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha

Berita Terbaru