Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penghentian tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

Tiga tersangka yang penyidikannya dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian terhadap Rismon dilakukan setelah melalui permohonan dan persetujuan dari pelapor.

Menurutnya, proses tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa perkara memenuhi syarat untuk dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka atas nama RS secara otomatis dicabut,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari tudingan yang beredar luas di media sosial terkait keaslian ijazah sarjana milik Joko Widodo. Presiden mengaku nama baiknya diserang melalui berbagai klaim, mulai dari tuduhan ijazah palsu, skripsi tidak sah, hingga dokumen akademik yang diragukan keabsahannya.

Namun, berdasarkan keterangan resmi, Joko Widodo diketahui merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan dokumen akademik yang sah dan diakui oleh institusi tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan langkah yang tergolong masif dan komprehensif. Sebanyak 130 saksi telah diperiksa, disertai penyitaan 17 jenis barang bukti serta pengumpulan 709 dokumen terkait. Selain itu, 25 ahli dari berbagai disiplin ilmu juga dilibatkan guna memperkuat analisis hukum dan teknis.

Pengujian forensik terhadap dokumen ijazah dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, seperti jenis kertas, tinta, embos, stempel, hingga keaslian tanda tangan.

Upaya pengujian juga sempat diarahkan ke sejumlah lembaga lain, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomat), dan laboratorium Universitas Indonesia. Namun, lembaga-lembaga tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen secara spesifik.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Sebelumnya, proses damai lebih dahulu ditempuh oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang penyidikannya dihentikan pada 15 Januari 2026. Rismon kemudian menyusul setelah melakukan pertemuan dengan pelapor pada 12 Maret 2026 dan menyampaikan permintaan maaf yang diterima.

Pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 menguatkan kesepakatan damai tersebut, hingga akhirnya penyidik menerbitkan SP3 pada 14 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut reputasi kepala negara sekaligus menunjukkan bagaimana aparat penegak hukum menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara yang melibatkan kepentingan individu dan ruang publik.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN, Kapolri Tekankan Perlindungan Industri Tekstil dan Kesejahteraan Pekerja
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Kepulangan Suporter Persija-Persib
Polisi Identifikasi PN dan KT dalam Video Call Penembakan Warga Sipil di Jayawijaya Papua
Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak di Muliama, Aparat Dalami Dugaan Keterlibatan KKB
Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Kisah Humanis Polisi di Bandara Soetta, Dampingi Ibu dan Anak Demam hingga Berangkat ke Silangit
Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WIB

HUT ke-53 FSP TSK KSPSI AGN, Kapolri Tekankan Perlindungan Industri Tekstil dan Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 12 September 2026 - 16:26 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Kepulangan Suporter Persija-Persib

Sabtu, 12 September 2026 - 09:11 WIB

Polisi Identifikasi PN dan KT dalam Video Call Penembakan Warga Sipil di Jayawijaya Papua

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Kamis, 10 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak di Muliama, Aparat Dalami Dugaan Keterlibatan KKB

Berita Terbaru

Foto: Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan

Kementerian RI

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Prabowo Tekankan Kesehatan APBN

Senin, 14 Sep 2026 - 22:05 WIB