JAKARTA, okjakarta.com – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja Katolik di Aek Nabara kembali menguji fondasi utama industri perbankan: kepercayaan. Ketika dana yang dipercayakan kepada bank justru diduga disalahgunakan oleh pejabat internal, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal pidana individu, tetapi juga sejauh mana institusi harus bertanggung jawab.
Perkara ini menyeret nama kepala cabang dari Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, Andi Hakim Febriansyah, yang diduga menggelapkan uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi sebesar Rp 28 miliar.
Meski demikian, penting dicatat bahwa proses hukum masih berjalan, sehingga seluruh kesimpulan tetap bergantung pada hasil penyelidikan resmi.
Kasus ini mencuat setelah dana milik jemaat dilaporkan tidak tercatat atau berkurang secara tidak wajar. Arah dugaan kemudian mengerucut pada penyalahgunaan kewenangan oleh kepala cabang.
Dalam praktik perbankan, modus yang kerap muncul dalam kasus serupa antara lain: manipulasi pencatatan rekening,
transaksi tanpa sepengetahuan nasabah,
hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak lagi sekadar pelanggaran individu, melainkan juga menyentuh sistem pengawasan internal bank.
Tanggung Jawab Majikan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1367, ditegaskan bahwa pemberi kerja bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya yang dilakukan dalam rangka pekerjaannya.
Bagi sektor perbankan, prinsip ini memiliki konsekuensi langsung. Jika kepala cabang menyalahgunakan kewenangan—misalnya melalui akses rekening atau otorisasi transaksi—maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari fungsi jabatan. Dalam kondisi demikian, bank berpotensi wajib mengganti kerugian nasabah, termasuk lembaga seperti gereja yang mempercayakan pengelolaan dananya.
Kewajiban itu diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian serta menjaga keamanan dana nasabah.
Jika penggelapan justru terjadi dari dalam, hal ini membuka kemungkinan adanya kegagalan pengawasan internal. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak lagi semata berada pada individu pelaku, tetapi juga pada institusi yang seharusnya mencegah terjadinya pelanggaran.
Nasabah sebagai Pihak yang Dilindungi
Perlindungan terhadap nasabah juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nasabah, termasuk institusi keagamaan, berhak atas keamanan dana dan perlindungan dari praktik yang merugikan.
Jika dana hilang akibat kesalahan atau kelalaian pihak bank, maka bank dapat diwajibkan untuk memberikan ganti rugi. Relasi antara bank dan nasabah, dalam hal ini, bukan sekadar hubungan bisnis, tetapi juga tanggung jawab perlindungan.
Dalam penyelesaian sengketa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran penting. Lembaga ini dapat memerintahkan penyelesaian pengaduan, memediasi sengketa antara nasabah dan bank,
serta menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan kelalaian.
Kehadiran OJK menjadi penopang penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam sistem keuangan.
Meski demikian, tanggung jawab bank tidak bersifat mutlak. Bank cenderung wajib mengganti kerugian apabila penggelapan dilakukan dalam kapasitas jabatan resmi,
transaksi berlangsung dalam sistem perbankan, dan tidak terdapat kelalaian dari pihak nasabah.
Sebaliknya, tanggung jawab dapat dibatasi jika dana diserahkan di luar prosedur resmi atau terdapat kelalaian dari nasabah, misalnya memberikan akses tanpa verifikasi.
Kepala Cabang dan Beban Representasi
Dalam kasus ini, posisi kepala cabang menjadi faktor krusial. Jabatan tersebut memiliki kewenangan luas sekaligus merepresentasikan institusi bank. Karena itu, jika pelanggaran terjadi pada level ini, maka argumentasi tanggung jawab bank menjadi semakin kuat secara hukum.
Pada akhirnya, penentuan tanggung jawab tetap bergantung pada proses pembuktian. Hasil audit internal, jejak transaksi, serta kepatuhan terhadap prosedur akan menjadi faktor penentu.
Namun satu hal tak terbantahkan: dalam dunia perbankan modern, kepercayaan adalah mata uang utama. Ketika kepercayaan itu terganggu oleh tindakan dari dalam, maka tanggung jawab institusi tak bisa dihindari begitu saja. (hw)



































