Menteri UMKM Pastikan Pajak Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Kini Tanpa Batas Waktu

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan.

Foto: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan.

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan dalam aturan terbaru pemerintah.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6).

Dalam aturan baru tersebut, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, serta koperasi yang telah beroperasi paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, fasilitas perpajakan itu kini tidak lagi berlaku bagi CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Maman menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak oleh pelaku usaha besar yang memecah badan usaha menjadi beberapa entitas kecil demi tetap memperoleh insentif perpajakan UMKM.

“Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan aturan lama. Mereka diperbolehkan memanfaatkan tarif 0,5 persen hingga masa fasilitas sebelumnya berakhir.

Menurut Maman, kebijakan tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian administratif sebelum aturan baru diterapkan penuh.

Di sisi lain, badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun disebut tetap memperoleh insentif berupa pengurangan tarif 50 persen dari tarif normal, sehingga efektif membayar PPh sebesar 11 persen.

Pemerintah juga mempertahankan kebijakan pembebasan pajak bagi usaha mikro dan kecil milik Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Maman menambahkan salah satu poin penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen.

Sebelumnya, melalui PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar. Kini, fasilitas itu dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan selama persyaratan tetap dipenuhi.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” kata Maman.

Selain mengatur insentif perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, seperti suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Kementerian UMKM menyatakan akan terus mengawal implementasi regulasi tersebut melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan kapasitas usaha, khususnya dalam aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.

UMKM, Pajak UMKM, PPh Final, Maman Abdurrahman, Kementerian UMKM, PP 20 Tahun 2026, Pajak 0,5 Persen, UMKM Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Ekonomi Indonesia

Berita Terkait

Airlangga Ajak China Perkuat Investasi Berkualitas dan Perdagangan yang Lebih Seimbang
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Desak Evaluasi Pengawasan Pesantren
Kementerian UMKM Rangkul Pengemudi Ojol sebagai Pengusaha Mikro Lewat Nobar Piala Dunia 2026
MAPPI Dorong RUU Penilai Berjalan Seiring dengan RUU PFII, Penguatan Kepastian Hukum Dinilai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Investor
Mendag Budi Santoso Dorong Epson Tingkatkan Ekspor, Manfaatkan 20 Perjanjian Dagang RI
AHY: Kenaikan Muka Air Laut Jadi Ancaman Peradaban, Infrastruktur Harus Adaptif
Pemerintah Luncurkan Gernas RANA, Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan di Sekolah hingga Ruang Digital
Pratikno Minta Daerah Pimpin Percepatan Eliminasi Kusta, Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 12:13 WIB

Airlangga Ajak China Perkuat Investasi Berkualitas dan Perdagangan yang Lebih Seimbang

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:49 WIB

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Desak Evaluasi Pengawasan Pesantren

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:30 WIB

Kementerian UMKM Rangkul Pengemudi Ojol sebagai Pengusaha Mikro Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:52 WIB

MAPPI Dorong RUU Penilai Berjalan Seiring dengan RUU PFII, Penguatan Kepastian Hukum Dinilai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Investor

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mendag Budi Santoso Dorong Epson Tingkatkan Ekspor, Manfaatkan 20 Perjanjian Dagang RI

Berita Terbaru