JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus sebagai payung hukum untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas di platform digital atau e-commerce.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan pelaku usaha, terutama terkait beban tarif yang dinilai semakin meningkat di platform digital.
“Selama ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di ekosistem e-commerce,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia menegaskan, negara perlu hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil bagi pelaku UMKM di ranah digital.
Menurut Maman, regulasi yang tengah disusun saat ini telah memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif sementara,” katanya.
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang cenderung berbasis insentif, regulasi baru ini dirancang untuk memberikan perlindungan jangka panjang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan, sekaligus mendorong UMKM untuk terus berkembang di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.




































