Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Mata Uang

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers dan seremonial yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi simbol penguatan sinergi lintas lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pemalsuan uang.

Dalam kegiatan itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pemusnahan uang palsu bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari langkah strategis negara dalam melindungi stabilitas sistem keuangan nasional dan menjaga ketahanan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, Polri terus memperkuat penindakan terhadap seluruh rantai kejahatan uang palsu, mulai dari produksi, penyimpanan, distribusi, hingga peredaran di tengah masyarakat. Upaya tersebut dinilai membuahkan hasil dengan menurunnya rasio temuan uang palsu dalam beberapa tahun terakhir.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Nunung.

Data Bareskrim menunjukkan, sepanjang periode 2025 hingga April 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait tindak pidana uang palsu dengan jumlah tersangka mencapai 1.241 orang. Dari berbagai pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan memperlihatkan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman serius bagi sistem ekonomi nasional. Tidak hanya menyebabkan kerugian langsung kepada masyarakat, uang palsu juga dinilai dapat merusak kredibilitas rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Wakabareskrim menekankan bahwa dampak kejahatan mata uang tidak bisa dipandang sederhana. Selain mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, peredaran uang palsu juga dapat memicu menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dari berbagai pecahan. Uang palsu itu merupakan hasil temuan sektor perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah khusus hingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya. Langkah tersebut dilakukan setelah diterbitkannya izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Dengan metode penghancuran tersebut, aparat memastikan seluruh barang bukti tidak memiliki kemungkinan untuk kembali diedarkan maupun disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Irjen Pol. Nunung juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi tunai. Ia meminta masyarakat lebih teliti memeriksa kondisi fisik uang yang diterima serta segera melaporkan kepada kepolisian atau Bank Indonesia apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.

Menurutnya, pemalsuan uang merupakan kejahatan berat yang telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum nasional. Pelaku dapat dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan keberhasilan menekan rasio peredaran uang palsu tidak terlepas dari penguatan koordinasi antarinstansi, termasuk peningkatan kualitas teknologi pencetakan dan pengamanan uang rupiah.

Ia menjelaskan, unsur pengaman pada uang rupiah saat ini semakin modern dan dirancang agar lebih mudah dikenali masyarakat namun sulit dipalsukan oleh pelaku kejahatan. Teknologi tersebut mencakup penggunaan tinta khusus, benang pengaman, hingga fitur visual tertentu yang hanya dapat dikenali melalui metode pemeriksaan khusus.

Ricky menambahkan, kualitas pengamanan rupiah Indonesia juga telah mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 berhasil meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023. Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga memperoleh peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Capaian tersebut dinilai menjadi indikator bahwa sistem pengamanan rupiah Indonesia terus berkembang mengikuti standar global di tengah meningkatnya ancaman kejahatan ekonomi modern.

Melalui kegiatan pemusnahan uang palsu itu, Polri, Bank Indonesia, dan seluruh unsur Botasupal berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya uang palsu semakin meningkat. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang peredaran uang palsu, terutama melalui pelaporan cepat kepada aparat apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya.

Sinergi antara aparat penegak hukum, otoritas moneter, sektor perbankan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga integritas rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus simbol kedaulatan ekonomi negara.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang
GPM Kritik Patriot Merah Putih Bond: Kejar Dana Asing, Abaikan Risiko Pencucian Uang
Ustadz Muhammad Nabawi Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Nasriadi, Santri yang Kini Pimpin Polres Metro Jakarta Barat
Gerbang Ancol–JIS Resmi Beroperasi, Perkuat Integrasi Transportasi, Pariwisata dan Kawasan Olahraga Jakarta Utara
Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Habib Syakur Ajak Masyarakat Teladani Kepemimpinan Humanis Kapolri, Nilai Ziarah Kebangsaan Sarat Makna Moral
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:28 WIB

Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:20 WIB

GPM Kritik Patriot Merah Putih Bond: Kejar Dana Asing, Abaikan Risiko Pencucian Uang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:03 WIB

Ustadz Muhammad Nabawi Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Nasriadi, Santri yang Kini Pimpin Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:10 WIB

Gerbang Ancol–JIS Resmi Beroperasi, Perkuat Integrasi Transportasi, Pariwisata dan Kawasan Olahraga Jakarta Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Berita Terbaru