Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), Paman Nurlette, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)

Foto: Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), Paman Nurlette, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), Paman Nurlette, S.H., M.H., kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2026 pukul 12.10 WIB.

Kepada awak media usai pemeriksaan, Paman Nurlette menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses hukum atas laporan yang diajukan APAM terkait dugaan penyebaran informasi elektronik yang dinilai mengandung unsur provokasi, penghasutan, serta menimbulkan keresahan publik.

Menurutnya, laporan tersebut bermula dari beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang disampaikan pada 5 Maret 2026 di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tema “Strategi Diplomasi Indonesia dalam Mitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar”.

Paman Nurlette menilai video ceramah tersebut telah dipotong, disebarluaskan, dan disertai narasi yang dianggap provokatif melalui kanal YouTube Cokro TV maupun media sosial pribadi Permadi Arya.

“Ruang publik sudah tercemar dengan sampah-sampah digital berupa informasi hoaks, narasi sentimen negatif, manipulatif, dan provokatif sesama anak bangsa. Potongan video ceramah Pak Jusuf Kalla itu kemudian didistribusikan dan ditransmisikan melalui media sosial dengan tambahan narasi yang menurut kami memantik kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Paman Nurlette.

Ia menyebut, narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap Jusuf Kalla, bahkan dianggap berpotensi memicu penghinaan terhadap agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, APAM menilai polemik tersebut berbahaya bagi kehidupan sosial masyarakat, khususnya di Maluku yang pernah mengalami konflik komunal berlatar belakang agama dan sosial pada masa lalu.

“Kami orang Maluku punya memori kolektif yang sangat pahit terkait konflik komunal. Karena itu kami tidak ingin narasi provokasi seperti ini merusak ekosistem pluralisme, multikulturalisme, dan toleransi antarumat beragama yang selama ini dibangun,” katanya.

Dalam penjelasannya, Paman Nurlette juga memaparkan dasar hukum laporan yang diajukan. Ia menilai tindakan penyebaran dan pengeditan video tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 dan Pasal 28 ayat (2), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur penghasutan dan menimbulkan kebencian berdasarkan identitas tertentu dapat dipidana.

“Kalau penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka sudah seharusnya dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk penetapan tersangka hingga penahanan. Tidak boleh ada yang kebal hukum di republik ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip persamaan kedudukan di mata hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus dijalankan secara konsisten tanpa pengecualian.

Paman Nurlette juga mengakui adanya persepsi publik yang meragukan proses hukum terhadap kedua terlapor. Menurutnya, hal itu muncul karena sejumlah kasus sebelumnya yang melibatkan tokoh publik dinilai tidak berujung sampai ke pengadilan.

Meski demikian, ia mengaku tetap optimistis Polri akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami percaya Kapolri dan jajaran penyidik akan memproses perkara ini secara profesional sampai ke meja hijau apabila unsur pidananya terpenuhi. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Paman Nurlette juga menegaskan bahwa ceramah Jusuf Kalla harus dipahami secara utuh dan tidak dipotong sebagian. Menurutnya, Jusuf Kalla saat itu berbicara dalam perspektif sosiologis dan historis mengenai konflik di Ambon dan Poso, bukan dalam konteks penafsiran teologis terhadap ajaran agama.

“Pak JK sedang menjelaskan fakta empiris tentang bagaimana agama pernah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai legitimasi kekerasan dalam konflik. Itu bukan penistaan agama. Bahkan narasi lengkapnya justru mengoreksi pemahaman yang keliru dan menegaskan bahwa agama tidak membenarkan kekerasan,” jelasnya.

Ia menyebut penjelasan tersebut juga telah diperkuat oleh sejumlah tokoh lintas agama dari Ambon dan Poso yang memahami konteks ceramah secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Paman Nurlette mengatakan pihaknya berharap Ade Armando dan Permadi Arya bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Ia juga menyinggung keberadaan Permadi Arya yang disebut sedang berada di Amerika Serikat. Menurutnya, hal tersebut memunculkan persepsi publik terkait kemungkinan menghindari proses hukum, meskipun hal itu masih sebatas dugaan.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan,” katanya.

Saat ini, kata dia, proses pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi saksi pelapor dan saksi-saksi lain. Setelah itu, penyidik akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli.

“Harapan kami sederhana, apabila bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap
Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu
Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus
Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Mata Uang
Sosok Kompol Andaru: Tegas dalam Informasi, Humanis dalam Pelayanan Publik
GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Pengiriman ke Luar Negeri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:50 WIB

Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:52 WIB

Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:38 WIB

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Mata Uang

Berita Terbaru