JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa yang hendak dikirim ke luar negeri melalui jalur ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sebanyak 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo yang diduga mengandung merkuri berbahaya.
Kasus itu diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Pengungkapan tersebut dinilai menjadi salah satu langkah penting aparat penegak hukum dalam menekan peredaran bahan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekaligus merusak lingkungan hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan ilegal, tetapi juga menyangkut perlindungan keselamatan publik serta kelestarian lingkungan.
“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ujar Budi Hermanto.
Menurutnya, merkuri merupakan zat kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi secara ketat karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia maupun ekosistem apabila diperdagangkan secara ilegal dan tanpa pengawasan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Vicktor D. Mackbon menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ketika tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sebuah peti kemas di Pos Pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.
Peti kemas bernomor MRSU 7176261 dengan kapasitas 40 feet tipe Full Container Load (FCL) itu diketahui akan dikirim ke luar negeri berdasarkan dokumen pengiriman yang ditemukan petugas.
Namun saat dilakukan pemeriksaan mendalam, aparat menemukan ratusan botol merkuri yang disamarkan dengan metode khusus untuk mengelabui petugas pemeriksa. Cairan merkuri tersebut dimasukkan ke dalam selongsong karton dan disisipkan di antara 145 gulungan karpet yang berada di dalam peti kemas.
“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” jelas Vicktor.
Polisi menduga modus penyamaran menggunakan gulungan karpet dilakukan untuk menghindari deteksi pemeriksaan barang ekspor di pelabuhan. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kemudian menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H.
Tersangka MAL diduga berperan mencari, mengatur, dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan pihak tertentu yang berada di luar negeri. Sedangkan tersangka H diduga bertindak sebagai pemasok utama merkuri kepada MAL.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan bahan kimia berbahaya lintas negara yang telah beroperasi cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas pengiriman merkuri ilegal tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam praktiknya, merkuri itu disebut dipasarkan dengan nilai sekitar Rp2,7 juta per kilogram. Dengan jumlah barang bukti yang disita mencapai ratusan kilogram, nilai ekonomis perdagangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara aparat kepolisian dan Bea Cukai dalam memperketat pengawasan lalu lintas ekspor-impor, khususnya terhadap komoditas berbahaya dan terbatas.
“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap bahan berbahaya seperti merkuri menjadi perhatian serius karena zat tersebut kerap disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas pertambangan emas ilegal yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Secara ilmiah, merkuri diketahui merupakan logam berat beracun yang dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan organ tubuh, hingga pencemaran lingkungan jangka panjang apabila tidak ditangani sesuai standar keselamatan.
Karena itu, pemerintah memberlakukan pengaturan ketat terhadap distribusi, penggunaan, hingga ekspor merkuri melalui berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi serta seorang ahli guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut. Polisi juga masih menelusuri jalur distribusi merkuri, dokumen ekspor, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai perdagangan ilegal merkuri tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri secara ilegal.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































