Diduga Gelapkan Pinjaman hingga Rp1,7 Miliar, Mantan Istri Pejabat Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DAK atau Dian Adriani Kristiono, terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total hingga Rp1,7 miliar. (Dok-Ig/@henzmakeup)

Foto: DAK atau Dian Adriani Kristiono, terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total hingga Rp1,7 miliar. (Dok-Ig/@henzmakeup)

JAKARTA – Seorang perempuan berinisial DAK atau Dian Adriani Kristiono dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman uang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp1,7 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial RS ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Kebayoran Baru, Sabtu (23/5/2026). RS mengaku mengenal terlapor melalui seorang rekan di Bali pada awal 2024. Ia menyebut DAK merupakan mantan istri almarhum Bambang Kristiono, mantan anggota DPR RI Komisi I. Kedekatan keduanya kemudian berlanjut hingga DAK disebut beberapa kali meminta bantuan, termasuk terkait persoalan hukum dan kebutuhan bisnis.

RS menuturkan, pada Maret 2025 dirinya memberikan pinjaman sebesar 80 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar lebih kepada DAK. Uang tersebut, menurut pengakuan korban, dipinjam dengan alasan untuk kebutuhan usaha tambang dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.

“Awalnya dijanjikan tiga bulan akan dikembalikan. Saya bantu karena merasa percaya dan kasihan. Bahkan saya bilang saya bukan rentenir dan tidak mempermasalahkan bunga selama ada itikad baik untuk mengembalikan,” ujar RS saat memberikan keterangan.

Namun setelah jatuh tempo, korban mengaku tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan. Komunikasi disebut mulai sulit dilakukan dan alasan penundaan pembayaran terus berubah.

Menurut RS, persoalan tersebut kemudian berkembang setelah dirinya mengetahui adanya pihak lain yang juga mengaku menjadi korban. Beberapa di antaranya disebut merupakan mantan pekerja, sopir, hingga asisten pribadi yang mengaku belum menerima hak pembayaran dari DAK.

“Ketika mulai ramai dibicarakan, muncul orang-orang lain yang mengaku juga mengalami hal serupa. Ada yang bilang bekerja tapi tidak digaji, ada yang mengaku punya urusan bisnis yang belum diselesaikan,” katanya.

Selain pinjaman pribadi, RS juga mengklaim pernah membantu penanganan sejumlah persoalan hukum yang melibatkan DAK dan keluarganya. Ia menyebut jasa hukum tersebut sebagian besar belum dibayarkan, sehingga total kerugian yang dialaminya bertambah hingga mencapai sekitar Rp1,7 miliar jika dihitung dengan kurs saat ini.

Korban mengaku sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui komunikasi langsung maupun melalui kuasa hukum. Namun, menurut dia, tidak ada kepastian pembayaran dari pihak terlapor.

“Sudah berkali-kali diberi waktu tambahan, mulai dua minggu sampai dua bulan, tapi tidak ada realisasi,” ujarnya.

RS juga mengaku sempat menerima jaminan berupa kendaraan mewah, namun kendaraan tersebut disebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang memadai sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Foto: Salah satu barang bukti dan laporan polisi Polres Metro Jakarta Selatan. (Dok-okj/fn)

Dalam keterangannya, korban turut menyinggung adanya dugaan intimidasi setelah persoalan tersebut mulai mencuat ke publik. Ia mengklaim sempat mendapat ancaman akan didatangi sejumlah orang ke rumahnya. Meski demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Sementara kuasa hukum RS, Diyanti Riyanita Polhaupessy, S.H., dan Friska Novelina N Siburian, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa kerugian dari kliennya adalah 1,6 miliar rupiah lebih.

“Total kerugian klien kami adalah sebesar 1,6 miliar rupiah. Tim Jakarta Legal Services sudah menempuh seluruh langkah persuasif dan hukum secara patut, namun tanggapan dari Ibu Dian Adrianti Kristiono selama ini hanya berupa rangkaian janji manis tanpa pernah ada realisasi konkret!,” jelas keduanya.

Karena itu, per hari ini kami tegaskan bahwa Laporan Polisi sudah resmi kami masukkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, baik menggunakan KUHP lama maupun KUHP Baru Nomor satu Tahun 2023.

“Kami hanya menunggu satu hal: Bukti transfer pelunasan total yaitu 1,7 Miliar. Terima kasih,” pungkasnya.

Saat ini, laporan di Polres Metro Jakarta Selatan disebut masih dalam tahap proses. Pihak pelapor berharap terlapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DAK terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan berimbang atas laporan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga tokoh politik nasional. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP
Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam
Polda Metro Jaya Sikat Pelaku 3C, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap
Jaksa Agung Tutup BPA Fair 2026, Hasil Lelang Aset Rampasan Negara Tembus Rp997,4 Miliar
Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Perkuat Penyelesaian Sengketa Lewat Musyawarah
Polda Metro Jaya Tangani Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatih Inline Skate, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Muhammad Abduh Sulaeman Tekankan Integritas dalam Pelantikan Pejabat PTA Jakarta
Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:27 WIB

Diduga Gelapkan Pinjaman hingga Rp1,7 Miliar, Mantan Istri Pejabat Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:50 WIB

KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:33 WIB

Polda Metro Jaya Sikat Pelaku 3C, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:19 WIB

Jaksa Agung Tutup BPA Fair 2026, Hasil Lelang Aset Rampasan Negara Tembus Rp997,4 Miliar

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) berhasil meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas capaian Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 dengan kategori Proaktif.

Hukum & Kriminal

KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:50 WIB

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan perkembangan teknologi keuangan tidak boleh berjalan lebih cepat dibandingkan peningkatan literasi, etika, dan tanggung jawab finansial masyarakat

Berita

Teknologi Keuangan Harus Sejalan dengan Literasi, Etika,

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43 WIB