Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek Meteran Pintar PLN Diterpa Dugaan Korupsi, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Aliran Dana US$50 Juta

Foto: Proyek Meteran Pintar PLN Diterpa Dugaan Korupsi, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Aliran Dana US$50 Juta

JAKARTA – Relawan Listrik Nasional (Re-LUN) kembali melontarkan tudingan serius terhadap proyek Advanced Metering Infrastructure (AMI) atau meteran pintar PT PLN (Persero). Organisasi tersebut mengklaim menemukan dugaan korupsi senilai US$50 juta atau sekitar Rp780 miliar yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek digitalisasi kelistrikan bernilai Rp5 triliun tersebut.

Nama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo turut disebut dalam hasil investigasi internal Re-LUN. Koordinator Nasional Re-LUN Teuku Yudhistira menyebut dugaan aliran dana tersebut berasal dari pemenang tender proyek AMI dan mengalir melalui sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan pucuk pimpinan perusahaan.

Tuduhan itu mencuat di tengah sorotan terhadap kondisi keandalan sistem kelistrikan yang belakangan diwarnai gangguan dan pemadaman di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Re-LUN menilai proyek yang semula dipromosikan sebagai bagian dari transformasi digital PLN justru menyimpan persoalan serius, mulai dari dugaan rekayasa tender, mark up harga, hingga kualitas perangkat yang disebut berada di bawah standar.

Menurut Yudhistira, proyek AMI yang dijalankan sejak 2022 menggunakan skema sewa beli selama 10 tahun dengan total nilai mencapai Rp5 triliun. Berdasarkan hasil penelusuran yang diklaim dilakukan pihaknya, nilai riil pengadaan perangkat dan layanan tersebut diperkirakan hanya berkisar Rp1,8 triliun hingga Rp2 triliun, sehingga terdapat selisih nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp3 triliun.

Re-LUN juga menuding spesifikasi teknis dalam proses pengadaan disusun sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan kelompok pemasok tertentu. Sejumlah perusahaan lain yang disebut memenuhi standar internasional diklaim tersingkir melalui mekanisme administrasi.

Tak hanya itu, Yudhistira mengungkap adanya dugaan kesepakatan pemberian komisi sebesar lima persen dari nilai kontrak atau setara US$50 juta. Dana tersebut, menurut klaim Re-LUN, disalurkan secara bertahap sejak 2022 dan sebagian pembayaran diduga disamarkan melalui skema biaya konsultasi dan lisensi perusahaan cangkang di Singapura.

“Nama-nama penerima manfaat utama selain Direktur Utama disebut berasal dari kalangan direksi yang membidangi niaga, pejabat pengadaan, hingga konsultan yang berperan sebagai perantara,” kata Yudhistira, Kamis (18/6).

Re-LUN juga mengaitkan proyek AMI dengan pemangkasan anggaran pemeliharaan jaringan dan pembangkit yang diklaim mencapai 35 persen sejak 2022. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap meningkatnya frekuensi gangguan listrik dan memburuknya keandalan sistem.

Organisasi tersebut menilai proyek AMI telah bergeser dari tujuan awal modernisasi menjadi instrumen yang lebih mengutamakan pencitraan digital dibanding penguatan infrastruktur kelistrikan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Atas temuan yang diklaim diperoleh dari dokumen internal dan keterangan sejumlah sumber anonim, Re-LUN mendesak Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta DPR untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan aliran dana US$50 juta tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan Re-LUN terkait tuduhan tersebut.

Narasi ini dibuat lebih tajam dengan gaya khas CNN Indonesia, namun tetap menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dengan menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih berupa klaim dan dugaan dari Re-LUN.

 

Reporter:  Yoga Stevian

Berita Terkait

Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Umrah, Tegaskan Tak Terlibat Investasi dalam Kasus Hanania Travel
Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045
Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkoba di Jakarta Timur 
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Cibarusah, Dua Pelaku Diamankan dan Pemasok Diburu
Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTU Mengemuka, GPM Maluku Utara Minta Aparat Bertindak
Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR
DPR Apresiasi Program Literasi Rutan Surabaya, Warga Binaan Dihukum Baca Buku
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:23 WIB

Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Umrah, Tegaskan Tak Terlibat Investasi dalam Kasus Hanania Travel

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:52 WIB

Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:02 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkoba di Jakarta Timur 

Berita Terbaru