SURABYA — Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang hendak dibawa masuk ke dalam lapas, Kamis (2/7). Barang bukti ditemukan dari dua pengunjung perempuan yang diduga menyamarkan sabu di dalam lipatan uang yang dilapisi selotip.
Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan dua perempuan berinisial SK dan W diamankan setelah petugas mencurigai barang bawaan mereka saat pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam lipatan uang untuk mengelabui pemeriksaan.
“Upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas. Minggu lalu, petugas yang sama juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus berbeda,” kata Sohibur dalam keterangannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua perempuan itu mengaku diperintah oleh dua warga binaan kasus narkotika berinisial F dan E untuk membawa sabu ke dalam lapas.
Lapas Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna mengembangkan penyelidikan dan menangani perkara sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam proses pengembangan, polisi turut memeriksa tiga warga binaan lainnya berinisial D, B, dan R yang diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengapresiasi kesigapan petugas yang berhasil menggagalkan masuknya narkotika ke dalam lapas. Menurut dia, keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya kewaspadaan petugas dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Mashudi menegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus memperkuat langkah pencegahan melalui deteksi dini, pemeriksaan berlapis terhadap orang dan barang, razia rutin, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
“Seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.



































