JENEWA – Pemerintah Indonesia terus memperkuat diplomasi di bidang ekonomi kreatif melalui forum internasional. Dalam Sidang Majelis Umum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa (7/7), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong pembenahan tata kelola royalti lintas negara yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dalam Dialog Tingkat Menteri, Supratman menyampaikan bahwa Indonesia telah mengajukan proposal reformasi tata kelola royalti yang mulai dibahas dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) sejak Desember 2025. Usulan tersebut mengedepankan tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas guna memperkuat ekosistem hak cipta di era ekonomi digital.
Menurut Supratman, pembahasan tata kelola royalti tidak hanya menyangkut industri musik, tetapi juga harus mencakup keberlanjutan karya jurnalistik serta dampak perkembangan kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi dan pemberian remunerasi kepada para kreator.
“Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi baru dalam diskursus hak cipta, termasuk keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi AI terhadap atribusi serta remunerasi. Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi UNESCO mengenai Guidance on Fair Compensation for News, yang kami pandang saling melengkapi dengan dialog berbasis hak cipta yang kami dorong di WIPO. Inisiatif ini merupakan perwujudan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar kemandirian nasional,” ujar Supratman.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober 2026. Forum tersebut akan mempertemukan negara-negara anggota WIPO untuk membahas penguatan tata kelola royalti lintas batas di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Sebelum menghadiri Dialog Tingkat Menteri, Supratman juga melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam pertemuan tersebut, Daren memberikan apresiasi terhadap inisiatif Indonesia dan mendorong pemerintah untuk terus membangun komunikasi dengan seluruh 194 negara anggota WIPO agar pembahasan reformasi tata kelola royalti memperoleh dukungan yang lebih luas.
Pemerintah Indonesia menargetkan pembahasan lanjutan mengenai usulan tersebut dapat menjadi salah satu agenda utama dalam Sidang SCCR ke-49 yang akan digelar pada Desember 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus memastikan para pelaku industri kreatif memperoleh sistem royalti yang lebih adil, transparan, dan relevan dengan tantangan era digital.




































