Didampingi Deolipa Yumara dan Rieke Diah Pitaloka, Herawati Rampungkan BAP Kasus Dugaan Penganiayaan

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Didampingi Deolipa Yumara dan Rieke Diah Pitaloka, Herawati Rampungkan BAP Kasus Dugaan Penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). (Dok-okj/fn)

Foto: Didampingi Deolipa Yumara dan Rieke Diah Pitaloka, Herawati Rampungkan BAP Kasus Dugaan Penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). (Dok-okj/fn)

JAKARTA – Proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Kamis (9/7/2026), Herawati selaku pelapor menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai korban setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Herawati didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang turut mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan korban dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Usai pemeriksaan, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor dan korban. Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab dalam proses pemeriksaan.

“Proses BAP terhadap Hera sebagai pelapor dan korban sudah selesai. Pemeriksaan berjalan lancar dengan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Setelah ini penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, kemudian memanggil pihak terlapor, yaitu Bu Erin,” ujar Deolipa kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia menerangkan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status hukum terhadap terlapor apabila seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

Menurut Deolipa, berdasarkan fakta-fakta yang telah dihimpun sejauh ini, perkara tersebut memiliki alat bukti yang cukup kuat. Ia menyebut adanya hasil visum, keterangan saksi, serta bukti lain yang dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara.

“Kami melihat perkara ini sebenarnya cukup sederhana dari sisi pembuktian. Ada hasil visum, ada saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, sehingga tentu terdapat potensi adanya peningkatan status hukum. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik melalui mekanisme gelar perkara,” katanya.

Meski demikian, Deolipa menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keputusan resmi aparat penegak hukum.

Selain mendampingi kliennya, Deolipa juga mengapresiasi kehadiran Rieke Diah Pitaloka yang menurutnya memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum, khususnya terkait perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

Menurutnya, perhatian DPR terhadap perkara tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat implementasi regulasi mengenai perlindungan pekerja sehingga memberikan rasa aman bagi para pekerja yang rentan menjadi korban kekerasan.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani laporan yang diajukan Herawati. Ia menilai penyidik telah menunjukkan profesionalisme sejak laporan pertama kali diterima hingga perkara memasuki tahap penyidikan.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespons kasus ini dengan baik sejak awal laporan disampaikan,” ujar Rieke.

Ia mengatakan pendampingan yang diberikan aparat kepolisian kepada korban tidak hanya saat pemeriksaan, tetapi juga ketika menjalani proses visum sebagai bagian dari pembuktian dugaan tindak pidana.

“Korban benar-benar didampingi secara profesional, termasuk saat menjalani visum hingga selesai. Hasil visumnya juga sudah kami pegang. Hari ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap korban sebagai pelapor, sementara pihak yayasan tempat korban bernaung juga dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.

Rieke mengungkapkan keterlibatannya dalam perkara tersebut bermula ketika Herawati bersama kuasa hukumnya dan perwakilan yayasan mendatanginya pada 14 Mei 2026 untuk meminta pendampingan.

Sejak saat itu, ia menyatakan berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, profesional, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban tanpa mengintervensi independensi penyidik.

Meski memberikan dukungan kepada pelapor, Rieke menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pihak yang dilaporkan sebelum proses hukum selesai.

“Saya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Semua pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum, sehingga biarlah seluruh fakta diuji melalui mekanisme penyidikan yang berlaku,” katanya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART), melaporkan dugaan kekerasan fisik dan verbal yang disebut dialaminya saat bekerja kepada Rien Wartia Trigina alias Erin.

Polres Metro Jakarta Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menyatakan telah menemukan dugaan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta bukti permulaan yang dinilai mencukupi. Di antara bukti yang telah dikumpulkan penyidik disebutkan terdapat hasil visum, keterangan sejumlah saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dengan telah selesainya pemeriksaan perdana terhadap pelapor, proses penyidikan kini akan berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi lain serta pemanggilan pihak terlapor. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini juga menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan isu perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum bagi korban dugaan kekerasan. Meski demikian, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Seret Nama Jampidsus, Deolipa Yumara Minta Penegakan Hukum Berjalan Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis
Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali
Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN
Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup
Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dugaan Korupsi Seret Nama Jampidsus, Deolipa Yumara Minta Penegakan Hukum Berjalan Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:17 WIB

Didampingi Deolipa Yumara dan Rieke Diah Pitaloka, Herawati Rampungkan BAP Kasus Dugaan Penganiayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:36 WIB

Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:36 WIB

Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali

Senin, 6 Juli 2026 - 20:28 WIB

Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN

Berita Terbaru