JAKARTA – Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik terus memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan praktisi hukum. Perkara tersebut menjadi sorotan karena disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah lokasi yang diduga memiliki hubungan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, muncul pula informasi mengenai pengamanan ketat terhadap kediaman Jampidsus oleh aparat keamanan. Kondisi tersebut memicu beragam respons dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Deolipa Yumara, yang meminta agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara independen, profesional, serta bebas dari konflik kepentingan.
Saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), Deolipa menyampaikan pandangannya mengenai arah penyidikan yang kini tengah dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, penggeledahan terhadap salah satu kafe di kawasan Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan Febrie Ardiansyah tidak dapat dilepaskan dari sejumlah perkara besar yang pernah mencuat sebelumnya.
“Kalau kita melihat rangkaian kasus yang berkembang, memang ada beberapa perkara besar yang pernah menjadi perhatian publik, mulai dari Asabri, Krakatau Steel hingga persoalan lain. Benang merahnya menurut saya adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Karena itu, yang menangani tentu aparat penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi,” ujar Deolipa.
Ia menilai sasaran penyidik saat ini lebih mengarah pada lokasi-lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis pihak tertentu, sehingga menurutnya penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian dalam proses penyidikan.
Deolipa juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu melaporkan dugaan penyimpangan terkait transaksi saham PT Gunung Bara Utama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan saham perusahaan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp11 triliun, namun diduga dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun.
“Kami sudah melaporkan persoalan itu sejak tahun 2024. Data-data yang kami miliki sudah kami serahkan kepada KPK dan sampai sekarang masih kami pantau prosesnya,” katanya.
Deolipa menduga terdapat kemungkinan koordinasi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Kemungkinan ada kerja sama antara KPK dengan penyidik tindak pidana korupsi di Mabes Polri sehingga proses penyelidikannya terus berjalan sampai sekarang,” ujarnya.
Ia menilai bahwa tahapan penggeledahan yang kini dilakukan penyidik menunjukkan perkara tersebut telah memasuki fase yang lebih serius.
“Kalau sudah sampai pada tahap penggeledahan, tentu penyidik sudah memiliki dasar hukum dan alat bukti permulaan untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana. Namun siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana tentu menjadi kewenangan penyidik untuk mengumumkannya,” kata Deolipa.
Ia juga menyinggung informasi mengenai ditemukannya uang tunai dalam jumlah besar saat proses penggeledahan. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, aparat penegak hukum belum menyampaikan secara resmi rincian maupun status hukum atas barang bukti tersebut.
Selain menyoroti perkembangan penyidikan, Deolipa turut mengkritisi adanya pengamanan terhadap kediaman Jampidsus yang melibatkan personel TNI.
Menurutnya, pengamanan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila dilakukan terhadap pejabat yang tengah menjadi sorotan publik.
“Saya melihat situasi seperti ini dapat menimbulkan kesan konflik kepentingan. Penegakan hukum sebaiknya berjalan tanpa menghadirkan persepsi bahwa ada institusi tertentu yang berpihak kepada salah satu pihak,” ujarnya.
Ia menilai tugas pokok TNI seharusnya tetap difokuskan pada fungsi pertahanan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap Panglima TNI dapat mengevaluasi pola pengamanan seperti ini agar tidak menimbulkan persepsi yang kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Deolipa juga mempertanyakan mengapa bentuk pengamanan tersebut hanya diberikan kepada kalangan tertentu.
“Kalau alasannya demi keamanan, tentu semua aparat penegak hukum maupun masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus,” ucapnya.
Di sisi lain, Deolipa mengaku memahami adanya kebijakan internal Kejaksaan yang meminta para jaksa tidak memberikan komentar terkait perkara yang sedang berkembang.
Meski demikian, ia berpandangan bahwa penyampaian pendapat secara proporsional tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau itu kebijakan institusi tentu harus dihormati. Tetapi secara prinsip setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sepanjang tidak menghambat proses penyidikan,” ujarnya.
Terkait laporan yang pernah disampaikan pihaknya ke KPK, Deolipa menegaskan pihaknya masih terus memantau perkembangan perkara tersebut.
“Kami masih memonitor prosesnya karena laporan kami masih berjalan. Sekarang kita menunggu bagaimana hasil penyidikan dan siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun pihak Febrie Ardiansyah.
Editor: Fahmy Nurdin




































