JAKARTA – Pemerintah menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 tidak disusun sebagai regulasi yang secara khusus mengatur kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap ketahanan nasional.
“Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ. LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (10/7).
Yusril menjelaskan, kebijakan umum pertahanan negara membagi ancaman menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Menurutnya, ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang luas, mulai dari bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, hingga penyebaran ideologi atau paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Karena itu, ia meminta publik tidak menafsirkan Perpres 111/2025 hanya dari satu isu tertentu. Menurutnya, kebijakan pertahanan negara juga mencakup perlindungan terhadap ideologi, budaya, sosial, dan pola pikir masyarakat.
“Ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,” ujarnya.
Yusril menegaskan pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ. Menurut dia, individu tidak pernah diposisikan sebagai ancaman terhadap pertahanan negara.
Ia menekankan, yang menjadi perhatian pemerintah adalah penyebarluasan paham, ideologi, atau propaganda yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional apabila berkembang secara luas.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebaran propaganda melalui berbagai media, baik media resmi, media sosial, media daring, maupun saluran komunikasi lainnya. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta karakter Indonesia sebagai negara yang religius dan majemuk.
Meski demikian, Yusril mengingatkan Perpres 111/2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, intimidasi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.
“Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi,” tegasnya.
Yusril juga memastikan pemerintah tidak memiliki agenda untuk menyusun undang-undang khusus yang mengatur LGBTQ. Menurutnya, hingga kini belum ada pembahasan mengenai regulasi tersebut, baik di tingkat pemerintah maupun DPR.
Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga tidak mengatur pemidanaan berdasarkan orientasi seksual seseorang. KUHP hanya mengatur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya.
“Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang,” kata Yusril.
Menutup keterangannya, Yusril kembali menegaskan Perpres 111 Tahun 2025 harus dipahami dalam kerangka besar kebijakan pertahanan negara.
Menurutnya, pemerintah tidak sedang mengkriminalisasi orientasi seksual seseorang, melainkan berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia.




































