Jakarta — Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penegasan itu disampaikan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah personel lain dalam pengembangan perkara dugaan peredaran gelap narkotika.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, komitmen pemberantasan narkoba berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap personel internal Polri yang diduga menyalahgunakan kewenangannya atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny, Senin (27/7/2026).
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya mengamankan delapan anggota kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Jhonny menegaskan, Kapolri telah memerintahkan agar proses hukum terhadap para personel dilakukan secara tegas tanpa perlakuan khusus.
Menurut dia, tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti terlibat jaringan narkotika. Bahkan, pemeriksaan terhadap personel kepolisian dilakukan dengan standar yang lebih ketat demi menjaga integritas dan marwah institusi.
Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri peran masing-masing anggota yang telah diamankan dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, proses penegakan kode etik profesi terhadap para personel akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku,” ujar Jhonny.
Sejauh ini, enam anggota telah dilimpahkan untuk menjalani pemeriksaan etik terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Mereka masing-masing AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Selain keenam personel tersebut, penyidik juga mengamankan seorang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh. Keduanya diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika dan hingga kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
(Red)




































