Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi menampilkan Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua LBH Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, yang menekankan pentingnya penegakan hukum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Foto: Ilustrasi menampilkan Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua LBH Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, yang menekankan pentingnya penegakan hukum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional.

JAKARTA – Penegakan hukum di sektor jasa keuangan dinilai tidak cukup hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, proses tersebut harus menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, sekaligus menopang stabilitas sistem keuangan nasional.

Pakar hukum pidana yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berintegritas.

Menurutnya, OJK memegang peran strategis sebagai pengawas sektor jasa keuangan sehingga setiap langkah penegakan hukum harus berlandaskan prinsip independensi, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta tetap menjunjung tinggi asas due process of law.

“Integritas lembaga menjadi modal utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” ujar Santrawan, Senin (3/8/2026).

Sastrawan menilai tantangan OJK semakin berat seiring berkembangnya industri perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, hingga layanan berbasis teknologi finansial. Di saat yang sama, berbagai bentuk kejahatan ekonomi juga terus berevolusi, mulai dari investasi ilegal, manipulasi pasar, pencucian uang, penyalahgunaan dana masyarakat, hingga kejahatan korporasi dan siber.

Karena itu, Santrawan menekankan bahwa paradigma penegakan hukum harus bergeser dari pendekatan yang semata-mata represif menuju sistem yang lebih preventif. Pengawasan yang efektif, peningkatan kepatuhan pelaku industri, edukasi, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dinilai jauh lebih penting untuk meminimalkan kerugian masyarakat.

Menurutnya, indikator keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dibawa ke pengadilan, tetapi juga dari terciptanya rasa aman bagi masyarakat, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan meningkatnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia.

Santrawan juga menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menangani perkara sektor jasa keuangan. Ia menyebut koordinasi antara OJK, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, Bank Indonesia, serta institusi terkait lainnya menjadi faktor penting mengingat banyak kasus memiliki karakter lintas sektor bahkan lintas negara.

Selain itu, ia mengingatkan agar setiap proses penegakan hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, dan hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, keseimbangan antara ketegasan dan perlindungan hak merupakan ciri negara hukum yang demokratis.

Di sisi lain, perlindungan konsumen jasa keuangan juga harus menjadi perhatian utama melalui mekanisme pengaduan yang efektif, penyelesaian sengketa yang cepat, serta pelayanan yang transparan bagi masyarakat yang mengalami kerugian.

Santrawan turut menekankan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum. Aparat, katanya, harus memiliki kompetensi yang memadai dalam memahami perkembangan industri keuangan, transformasi digital, hingga berbagai modus kejahatan ekonomi berbasis teknologi.

Sastrawan berharap OJK terus memperkuat sistem penegakan hukum agar semakin modern, responsif, dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Dengan demikian, OJK tidak hanya berfungsi sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga menjadi institusi yang memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, serta menciptakan iklim investasi yang sehat.

Santrawan menambahkan, apabila dipercaya mengemban amanah di bidang penegakan hukum OJK, ia akan mengedepankan prinsip integritas, independensi, profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan tugas demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

 

(Red)

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama
Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP
Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, Amankan 729 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti
DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Darurat Hadapi Ancaman El Nino 2026
Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Modus Ganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap Beserta Senjata Tajam
Yusril Minta Polri Perkuat Keamanan, Ingatkan Bahaya Aksi Main Hakim Sendiri
Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Tersangka FA, Penyidik Masih Dalami Alat Bukti
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:08 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, Amankan 729 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti

Berita Terbaru