JAKARTA – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjadikan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-2 sebagai momentum memperkuat persatuan advokat dan organisasi advokat dalam menghadapi perubahan dunia hukum yang semakin kompleks.
Peringatan yang berlangsung di Satrio Tower, kawasan Kuningan, Jakarta, tersebut dihadiri jajaran pimpinan DePA-RI serta sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), di antaranya dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah.
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid mengatakan, profesi advokat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, perbedaan organisasi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi advokat untuk membangun persatuan dalam memperjuangkan keadilan.
“Sudah saatnya advokat maupun organisasi advokat bersatu dan solid untuk menjalankan amanah konstitusi, yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Luthfi.
Menurut dia, organisasi advokat juga harus dibangun secara sehat dengan mengedepankan transparansi, regenerasi, dan pemisahan kepentingan organisasi dari kepentingan pribadi.
“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya,” tegasnya.
Luthfi juga menekankan pentingnya menyiapkan regenerasi kepemimpinan sejak dini. Menurutnya, organisasi tidak boleh bergantung pada figur tertentu, sementara pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dari tingkat pusat hingga daerah.
Selain memperkuat internal organisasi, DePA-RI menyatakan komitmennya memberikan pembelaan secara profesional kepada anggota yang menghadapi persoalan etik maupun hukum dalam menjalankan profesinya.
Luthfi menilai prinsip pembelaan tersebut merupakan bagian penting dari profesi advokat. Ia merujuk pada keteladanan advokat senior Adnan Buyung Nasution yang memperjuangkan hak atas keadilan tanpa melihat apakah seseorang dianggap baik atau tidak oleh masyarakat.
“Yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik. Orang yang tidak baik pun membutuhkan keadilan,” kata Luthfi mengutip prinsip yang pernah disampaikan Adnan Buyung Nasution.
Ia menambahkan, tugas advokat bukan sekadar memastikan klien terbebas dari persoalan hukum. Advokat harus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan.
Dorong Pembaruan UU Advokat
Peringatan HUT kedua DePA-RI juga menjadi ruang evaluasi setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Luthfi mengatakan putusan tersebut semestinya menjadi momentum bagi seluruh advokat untuk melakukan introspeksi sekaligus membangun kesepakatan mengenai masa depan profesi advokat.
Menurut dia, pembaruan regulasi advokat harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap profesi, termasuk menyangkut hak imunitas advokat dan perlindungan dari kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesionalnya sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menilai kepentingan advokat Indonesia perlu mendapatkan perlindungan di tengah semakin terbukanya persaingan jasa hukum dan kehadiran penasihat hukum asing.
“Perbedaan dan kesalahan-kesalahan di masa lalu hendaknya menjadi pelajaran berharga,” ujarnya.
Di sisi lain, perkembangan teknologi, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), kejahatan lintas negara, investasi lintas batas, sengketa perdagangan internasional hingga dinamika politik global dinilai akan membuat tantangan profesi advokat semakin berat.
Karena itu, advokat ke depan tidak cukup hanya menguasai penyelesaian sengketa atau dispute resolution. Kemampuan melakukan pencegahan sengketa atau dispute prevention, perlindungan investasi, serta memahami perkembangan hukum internasional juga dinilai semakin penting.
Perkuat Jejaring Internasional
DePA-RI juga terus mengembangkan jejaring dengan organisasi hukum dan lembaga pendidikan di luar negeri. Kerja sama dan pertukaran pengalaman telah dilakukan dengan sejumlah institusi, antara lain Law Society of Singapore, Beijing Lawyers Association, serta China University of Political Science and Law.
DePA-RI juga menyebut pernah bertukar pengalaman dengan Singapore International Arbitration Centre dan Singapore Mediation Centre. Organisasi tersebut juga memberikan masukan terkait persoalan hukum yang dihadapi warga negara Indonesia dan diaspora kepada KBRI Tokyo dan KBRI Singapura.
Ke depan, DePA-RI berencana memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi hukum maupun lembaga lainnya di sejumlah negara.
Luthfi menegaskan, DePA-RI tidak ingin sekadar menjadi organisasi profesi, tetapi juga menjadi gerakan yang memberikan kontribusi nyata terhadap penegakan hukum dan keadilan.
“Advokat dan organisasi advokat harus bersatu dalam memperjuangkan UU Advokat yang baru agar kepentingan advokat terproteksi dan profesi ini benar-benar menjadi profesi mulia,” pungkasnya.
Narasi ini dibuat dengan sudut pandang berbeda, tidak sekadar memindahkan isi siaran pers, tetapi menempatkan persatuan advokat, pembaruan UU Advokat, tantangan era AI, dan perlindungan profesi sebagai alur utama berita.




































