Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi lima warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (2/9).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi lima warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (2/9).

ATAMBUAH – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi lima warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (2/9). Kelima WNA tersebut ditengarai memberikan keterangan tidak benar saat menjalani pemeriksaan dan diduga hendak menggunakan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Jusuf Ginting, mengatakan kelima WN Tiongkok itu ditemukan petugas di Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (18/8).

“Petugas menemukan mereka berdasarkan laporan awal dari petugas KSOP Atapupu terkait sebuah kapal penumpang yang bersandar di Pelabuhan Atapupu dan diduga membawa beberapa WNA,” ujar Ginting.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku. Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk peralatan pancing yang dibawa tidak sesuai dengan perlengkapan yang lazim digunakan untuk aktivitas melaut.
Selain itu, kelima WNA tersebut hanya membawa bekal finansial sekitar Rp4 juta.

Menurut Imigrasi, jumlah tersebut dinilai tidak memadai untuk membiayai operasional pelayaran menggunakan speedboat jarak jauh dari Lombok menuju Maluku.

Mereka juga tidak tercatat dalam daftar penumpang resmi speedboat yang digunakan.
Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB) yang diperlihatkan, speedboat tersebut seharusnya berlayar dari Lombok menuju Pulau Sape. Namun, kapal justru terdeteksi berada di Atapupu tanpa mengantongi izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.

“Mencermati hasil pemeriksaan serta fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka, kelima WNA tersebut ditengarai bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal untuk menuju Australia,” kata Ginting.

Kelima WN Tiongkok tersebut masing-masing berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan ZJ (50). Mereka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta, hingga petani.

Kelima WNA itu diketahui masuk ke Indonesia pada 31 Juli 2026 melalui Batam, Kepulauan Riau. Mereka menggunakan visa on arrival dan visa kunjungan.
Selain mendeportasi kelima WN Tiongkok tersebut, Imigrasi juga memasukkan mereka ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
Menurut Hendarsam, pengawasan juga diarahkan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju negara lain.

“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Hendarsam.

Berita Terkait

Kodaeral IV dan Satgas BAIS TNI Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal WNA Vietnam
Jabatan Kepala DLH Labuhanbatu Jadi Sorotan, GARANSI Minta Transparansi Hasil Pemeriksaan
Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Karhutla, Korporasi Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya
Putus Mata Rantai Narkoba, Kapolda Metro Jaya Tekankan Sinergi Polisi, Pemda dan Warga
Waw! PN Jakarta Timur Vonis Dua Terdakwa Kasus Sabu, Hukuman 5 Tahun 4 Bulan dan 6 Tahun
SIDAK GABUNGAN Lapas Cilegon, 50 Warga Binaan Tes Urine: Hasilnya Negatif!
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah Diamankan Tim Jatanras Polres Jakbar
Kanwil Ditjenpas Banten Bentuk Tim Investigasi Usut Pemberitaan Lapas Cilegon
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Kodaeral IV dan Satgas BAIS TNI Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal WNA Vietnam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jabatan Kepala DLH Labuhanbatu Jadi Sorotan, GARANSI Minta Transparansi Hasil Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Karhutla, Korporasi Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Putus Mata Rantai Narkoba, Kapolda Metro Jaya Tekankan Sinergi Polisi, Pemda dan Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Waw! PN Jakarta Timur Vonis Dua Terdakwa Kasus Sabu, Hukuman 5 Tahun 4 Bulan dan 6 Tahun

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M didampingi Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudho P, SH, MH, MM menyerahkan cindera mata kepada UNISRI yang diterima oleh Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo.

Organisasi Masyarakat

DePA-RI Gandeng UNISRI, Tekankan Integritas dan Etika dalam Pendidikan Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:20 WIB