ATAMBUAH – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi lima warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (2/9). Kelima WNA tersebut ditengarai memberikan keterangan tidak benar saat menjalani pemeriksaan dan diduga hendak menggunakan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Jusuf Ginting, mengatakan kelima WN Tiongkok itu ditemukan petugas di Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (18/8).
“Petugas menemukan mereka berdasarkan laporan awal dari petugas KSOP Atapupu terkait sebuah kapal penumpang yang bersandar di Pelabuhan Atapupu dan diduga membawa beberapa WNA,” ujar Ginting.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku. Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk peralatan pancing yang dibawa tidak sesuai dengan perlengkapan yang lazim digunakan untuk aktivitas melaut.
Selain itu, kelima WNA tersebut hanya membawa bekal finansial sekitar Rp4 juta.
Menurut Imigrasi, jumlah tersebut dinilai tidak memadai untuk membiayai operasional pelayaran menggunakan speedboat jarak jauh dari Lombok menuju Maluku.
Mereka juga tidak tercatat dalam daftar penumpang resmi speedboat yang digunakan.
Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB) yang diperlihatkan, speedboat tersebut seharusnya berlayar dari Lombok menuju Pulau Sape. Namun, kapal justru terdeteksi berada di Atapupu tanpa mengantongi izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.
“Mencermati hasil pemeriksaan serta fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka, kelima WNA tersebut ditengarai bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal untuk menuju Australia,” kata Ginting.
Kelima WN Tiongkok tersebut masing-masing berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan ZJ (50). Mereka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta, hingga petani.
Kelima WNA itu diketahui masuk ke Indonesia pada 31 Juli 2026 melalui Batam, Kepulauan Riau. Mereka menggunakan visa on arrival dan visa kunjungan.
Selain mendeportasi kelima WN Tiongkok tersebut, Imigrasi juga memasukkan mereka ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
Menurut Hendarsam, pengawasan juga diarahkan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju negara lain.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Hendarsam.




































