JAKARTA – Ribuan orang yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari asosiasi pedagang kaki lima (PKL) menggelar deklarasi dukungan kepada Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M. sebagai calon Presiden Republik Indonesia periode 2029–2034.
Deklarasi tersebut disebut berlangsung di Jakarta, Minggu (6/9/2026), dengan membawa semangat perjuangan ekonomi kerakyatan dan cita-cita mewujudkan Indonesia yang dinilai lebih adil dan makmur.
Dalam kegiatan itu, nama Tubagus Bahrudin diperkenalkan dengan sebutan “Cah Angon”, sebuah istilah yang dalam konteks deklarasi diposisikan sebagai simbol kepemimpinan yang diharapkan dekat dengan masyarakat serta mampu memperjuangkan kepentingan kelompok ekonomi rakyat.
Dukungan yang disampaikan para peserta deklarasi disebut tidak hanya berkaitan dengan kontestasi politik menuju Pemilihan Presiden 2029, tetapi juga dengan aspirasi agar sektor informal, khususnya PKL dan pelaku usaha mikro, mendapatkan perhatian lebih besar dalam kebijakan pembangunan nasional.
Deklarasi tersebut berlangsung ketika persoalan pedagang kaki lima dan usaha mikro masih menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan ekonomi kerakyatan.
Dalam beberapa bulan terakhir, organisasi yang mewakili PKL juga aktif menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari akses permodalan, legalitas usaha, penataan kawasan berdagang, persaingan dengan ritel modern, hingga kebutuhan pendampingan bagi pelaku usaha kecil.
Pemerintah sendiri dalam sejumlah kesempatan telah menempatkan penguatan UMKM dan ekonomi kerakyatan sebagai bagian dari agenda pembangunan. Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada Juni 2026 menerima audiensi asosiasi PKL dan UMKM di Istana Wakil Presiden. Dalam pertemuan tersebut, persoalan penataan PKL, perkembangan ritel modern, akses usaha, serta peluang kolaborasi dengan program Koperasi Merah Putih turut menjadi pembahasan.
Perhatian terhadap sektor tersebut juga terlihat dari agenda organisasi PKL. Pada akhir Agustus 2026, APKLI Perjuangan mendorong penguatan PKL dan UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat melalui forum Musyawarah Nasional VI di Jakarta. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah perlunya pendampingan usaha sekaligus akses permodalan bagi masyarakat ekonomi produktif.
Kondisi tersebut membuat isu ekonomi kerakyatan menjadi salah satu ruang penting bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politik menjelang tahapan Pemilu 2029.
Deklarasi dukungan kepada Tubagus Bahrudin dapat dibaca sebagai upaya kelompok yang mengatasnamakan pedagang kaki lima untuk membawa aspirasi ekonomi rakyat ke dalam ruang politik nasional.
Para peserta disebut berharap calon yang mereka dukung mampu memberikan perhatian terhadap keberlangsungan usaha kecil, terutama masyarakat yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas perdagangan informal.
Bagi kelompok tersebut, kebijakan terhadap PKL tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan ketertiban kota. Penataan ruang usaha, kepastian lokasi berdagang, akses pembiayaan, perlindungan dari praktik persaingan yang tidak seimbang, serta peningkatan kapasitas usaha menjadi bagian dari persoalan yang mereka hadapi.
Persoalan itu sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Koperasi, misalnya, pernah menerima aspirasi APKLI mengenai dampak perkembangan ritel modern terhadap pedagang kecil serta pentingnya penerapan aturan secara adil dengan mempertimbangkan kondisi pasar tradisional dan usaha mikro.
Karena itu, deklarasi politik yang mengatasnamakan kelompok pedagang dapat menjadi momentum untuk menguji sejauh mana isu ekonomi rakyat akan memperoleh tempat dalam agenda politik menuju 2029.
Di sisi lain, deklarasi dukungan politik tidak otomatis mencerminkan keseluruhan sikap seluruh pedagang kaki lima di Indonesia.
Jumlah peserta yang disebut mencapai ribuan orang merupakan klaim dari pihak penyelenggara atau kelompok pendukung dan perlu dibedakan dari data resmi yang diverifikasi secara independen. Demikian pula, dukungan yang diberikan dalam sebuah deklarasi perlu dilihat sebagai sikap organisasi atau peserta yang hadir, bukan serta-merta representasi seluruh komunitas PKL secara nasional.
Hal ini penting mengingat organisasi pedagang kaki lima di Indonesia memiliki struktur, kepentingan, dan sikap yang beragam.
Pada awal September 2026, misalnya, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia juga melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI. Dalam pertemuan tersebut dibahas persoalan perdagangan kecil, pemberdayaan PKL, serta kebutuhan membangun ekosistem perdagangan yang kondusif.
Dengan demikian, dinamika dukungan politik dari kelompok PKL perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana aspirasi ekonomi masyarakat kecil diterjemahkan menjadi agenda kebijakan yang konkret.
Bagi Tubagus Bahrudin, deklarasi tersebut sekaligus menjadi tantangan untuk menerjemahkan dukungan politik ke dalam gagasan yang terukur.
Jika benar diarahkan menuju pencalonan Presiden 2029–2034, dukungan massa perlu disertai program yang jelas mengenai ekonomi rakyat, penciptaan lapangan kerja, perlindungan usaha mikro, pembiayaan murah, kepastian hukum bagi PKL, digitalisasi perdagangan, penguatan koperasi, hingga peningkatan daya saing produk lokal.
Sektor PKL sendiri memiliki persoalan yang kompleks. Sebagian pedagang membutuhkan kepastian lokasi dan legalitas usaha, sementara pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menjaga tata ruang, ketertiban, kebersihan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat umum.
Karena itu, gagasan mengenai PKL tidak cukup berhenti pada slogan keberpihakan terhadap rakyat kecil. Diperlukan desain kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan pedagang, pemerintah daerah, konsumen, pemilik usaha formal, serta masyarakat yang menggunakan ruang publik.
Deklarasi di Jakarta tersebut berlangsung sekitar tiga tahun sebelum Pemilihan Presiden 2029. Pada tahap ini, dukungan terhadap figur tertentu masih merupakan bagian dari dinamika politik awal dan belum dapat dipastikan menjadi pencalonan resmi dalam pemilu mendatang.
Konstelasi politik menuju 2029 juga masih sangat dinamis. Dukungan masyarakat, organisasi, maupun kelompok profesi dapat berubah seiring perkembangan politik, kebijakan pemerintah, serta munculnya berbagai figur dan koalisi politik.
Karena itu, deklarasi dukungan kepada Tubagus Bahrudin lebih tepat dipandang sebagai sinyal awal munculnya aspirasi politik dari kelompok yang mengatasnamakan pedagang kaki lima, bukan sebagai ukuran final kekuatan elektoral.
Yang menjadi perhatian publik berikutnya adalah bagaimana deklarasi tersebut berkembang menjadi gerakan politik yang terorganisasi, sejauh mana dukungan tersebut memiliki basis nyata di berbagai daerah, serta program apa yang ditawarkan kepada masyarakat.
Terlepas dari dinamika politiknya, isu yang dibawa dalam deklarasi tersebut memiliki relevansi dengan persoalan ekonomi masyarakat sehari-hari.
Pedagang kaki lima merupakan bagian dari ekosistem ekonomi perkotaan dan menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga. Karena itu, tuntutan mengenai akses modal, kepastian usaha, pembinaan, perlindungan hukum, serta kesempatan meningkatkan skala bisnis merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian lintas pemerintahan dan lintas kelompok politik.
Deklarasi dukungan kepada Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M. dengan membawa slogan “Menuju Indonesia Adil dan Makmur” pada akhirnya akan diuji bukan hanya melalui besarnya jumlah peserta yang hadir, tetapi juga melalui kemampuan pihak yang didukung untuk menawarkan gagasan yang realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan demikian, deklarasi 6 September 2026 dapat menjadi salah satu catatan awal dalam dinamika politik menuju Pilpres 2029, sekaligus menjadi pengingat bahwa suara kelompok ekonomi rakyat akan menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan mengenai arah pembangunan Indonesia pada tahun-tahun mendatang.
Editor: Fahmy Nurdin




































