BOGOR — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) memperkuat kapasitas pengelolaan limbah polychlorinated biphenyl (PCB) sebagai bagian dari upaya Indonesia mencapai target Zero PCB pada 2028.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan PPLI memiliki posisi strategis dalam mendukung pemerintah memenuhi komitmen penghapusan PCB, baik berdasarkan regulasi nasional maupun Stockholm Convention.
Diaz menyampaikan hal itu saat meninjau fasilitas pengelolaan dan pemusnahan limbah PCB di kantor pusat PPLI, Bogor, Jumat, (11/9/2026).
“Kami sangat senang adanya PPLI dan tentunya mengapresiasi bahwa PPLI bisa menjadi tulang punggung Indonesia untuk mencapai target atau komitmen yang sudah Indonesia sampaikan ke dunia,” ujar Diaz.
Menurut Diaz, keberadaan fasilitas pengolahan limbah berbahaya menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai target tersebut. Ia bahkan menilai target penghapusan PCB akan sulit dicapai tanpa dukungan PPLI.
“Kita tidak bisa mencapai target tersebut tanpa PPLI,” katanya.
Karena itu, KLH berkomitmen mendukung PPLI, termasuk mendorong ketersediaan pasokan limbah PCB serta peningkatan kapasitas pengolahannya.
“Kami sudah pasti berkomitmen memberikan kontribusi dan dukungan kepada PPLI supaya mendapatkan supply yang cukup, terutama untuk PCB, dan bagaimana caranya PPLI bisa meningkatkan kapasitas,” ujar Diaz.
Diaz juga meminta perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang masih memiliki peralatan dengan kandungan PCB, terutama transformator, segera menyerahkan limbah tersebut kepada pengelola yang memiliki izin.
Langkah tersebut dinilai penting agar limbah PCB dapat ditangani secara aman dan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
“Kalau bisa, bagaimanapun caranya, PCB itu bisa dikembalikan atau dikirimkan ke PPLI agar bisa diproses dengan baik,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Diaz turut melihat langsung tahapan pengolahan limbah PCB yang dilakukan PPLI. Proses tersebut antara lain meliputi dehalogenasi, pembakaran melalui insinerator, hingga enkapsulasi sebelum residu ditempatkan di fasilitas landfill.
Diaz menilai proses pengelolaan limbah PCB di PPLI telah dilakukan secara profesional.
“Kita sudah melihat pemrosesannya dilakukan secara profesional oleh PPLI, dari proses dehalogenasinya, lalu ada insinerator dan juga dienkapsulasi yang masuk nanti ke landfill,” katanya.
Diaz mengajak seluruh pemilik limbah PCB untuk segera melakukan pengelolaan dan tidak menunda penanganannya.
“Siapapun juga yang masih punya PCB, ayo kita olah ramai-ramai, bareng-bareng. Kita berikan ke PPLI dan kita berikan support dan dukungan yang luar biasa banyaknya untuk PPLI,” ujar Diaz.
Di sisi lain, Diaz mengingatkan peningkatan pasokan limbah PCB harus diiringi dengan penambahan kapasitas pengolahan. Menurutnya, jangan sampai jumlah limbah yang masuk meningkat sementara kemampuan pengolahannya tidak mengalami peningkatan.
“Jangan sampai nanti feedstock-nya untuk PCB banyak, tapi kapasitas untuk mengelolanya tidak diikuti juga peningkatannya,” tuturnya.
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan limbah PCB sekaligus mendukung pencapaian target Indonesia menuju kondisi bebas PCB pada 2028.
(Helmi AR)



































