BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Badan Pemeriksa Keuangan.

Foto: Kantor Badan Pemeriksa Keuangan.

TANGSEL — Pengelolaan aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan puluhan peralatan dan mesin milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang tidak dapat ditunjukkan secara fisik saat pemeriksaan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan barang milik daerah. Dalam pemeriksaan fisik secara uji petik, auditor menemukan 74 unit aset Bapenda Tangsel yang keberadaannya tidak dapat diketahui atau ditunjukkan kepada pemeriksa.

Nilai aset yang belum dapat ditelusuri tersebut mencapai sekitar Rp808 juta.

Rinciannya terdiri atas 30 unit personal computer (PC) senilai Rp307,04 juta, 36 unit laptop/notebook senilai Rp405,71 juta, tiga unit overhead projector senilai Rp48,12 juta, serta lima unit televisi senilai Rp47,11 juta.

Temuan itu menjadi persoalan serius karena aset-aset tersebut secara administrasi masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B dan berstatus dalam kondisi baik, Sabtu (19/9/2026).

Dengan kata lain, dokumen administrasi pemerintah masih mencatat aset tersebut sebagai barang yang tersedia dan berada dalam kondisi baik, sementara ketika auditor melakukan pemeriksaan fisik, puluhan unit di antaranya tidak dapat ditunjukkan.

Kesenjangan antara pencatatan administrasi dan kondisi fisik inilah yang menjadi titik krusial dalam temuan pemeriksaan BPK.

Bukan Hanya Bapenda

Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri di lingkungan Bapenda.

Dalam pemeriksaan terhadap peralatan dan mesin di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel, BPK secara keseluruhan mengidentifikasi 209 unit aset dengan nilai sekitar Rp1,99 miliar yang tidak dapat diketahui keberadaannya atau tidak dapat ditunjukkan secara fisik ketika dilakukan pemeriksaan.

Temuan di Bapenda menjadi salah satu bagian dari persoalan yang lebih luas terkait penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah.

BPK juga memperoleh keterangan dari pejabat pengelola barang bahwa mereka belum memiliki informasi yang memadai mengenai lokasi sejumlah aset maupun aparatur yang menjadi penanggung jawab barang tersebut.

Kondisi itu menunjukkan bahwa mekanisme pencatatan, distribusi, penguasaan, hingga pemantauan aset bergerak masih menghadapi persoalan.

Apalagi sebagian besar aset yang tidak dapat ditunjukkan berupa perangkat teknologi informasi seperti komputer dan laptop yang secara operasional semestinya digunakan oleh aparatur untuk menunjang pelayanan dan administrasi pemerintahan.

Administrasi Ada, Barang Tak Terlihat

Persoalan utama dalam temuan tersebut bukan semata-mata mengenai apakah sebuah laptop atau komputer hilang.

Yang menjadi perhatian adalah rantai pertanggungjawaban aset.

Setiap barang milik daerah semestinya memiliki jejak administrasi yang memungkinkan pemerintah mengetahui kapan barang diperoleh, siapa yang menguasai, di mana barang digunakan, serta bagaimana kondisi terakhirnya.

Ketika barang masih tercatat dalam inventaris, tetapi lokasi dan penguasanya tidak diketahui, pemerintah daerah menghadapi persoalan dalam memastikan aset tersebut benar-benar berada dalam penguasaan dan pemanfaatan pemerintah.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap keandalan informasi aset yang disajikan pemerintah dalam laporan keuangan.

Namun, tidak ditemukannya aset secara fisik dalam pemeriksaan belum dengan sendirinya membuktikan adanya penggelapan atau tindak pidana. Status dan penyebab tidak ditemukannya barang tetap harus ditelusuri berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan lanjutan.

Menunggu Langkah Pemkot Tangsel

Atas temuan tersebut, pengelola barang masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang belum dapat ditunjukkan.

Tahap ini menjadi penting untuk memastikan apakah barang sebenarnya masih berada di lingkungan pemerintah daerah, berpindah lokasi tanpa pembaruan administrasi, telah digunakan oleh aparatur tertentu, mengalami kerusakan, atau memang tidak lagi dapat ditemukan.

Jika setelah penelusuran aset benar-benar dinyatakan hilang, pemerintah daerah perlu menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Apabila terdapat unsur kelalaian, mekanisme pertanggungjawaban termasuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dapat menjadi salah satu langkah yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Karena itu, bola kini berada di tangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset.

Publik tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai berapa banyak aset yang tidak ditemukan. Lebih penting, pemerintah perlu menjelaskan di mana aset tersebut terakhir tercatat, siapa yang bertanggung jawab, mengapa administrasinya tetap berstatus baik, serta bagaimana tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada Kepala Bapenda Tangsel dan jajaran pengurus barang mengenai perkembangan penelusuran 74 aset tersebut masih dilakukan.

Penjelasan dari Pemkot Tangsel diperlukan agar temuan pemeriksaan BPK tidak berhenti sebagai angka dalam laporan audit, tetapi berujung pada pembenahan sistem pengelolaan aset dan kepastian pertanggungjawaban atas setiap rupiah APBD yang telah dibelanjakan.

(Tim)

Berita Terkait

Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Polsek Metro Menteng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 112,13 Gram, Satu Pria Diamankan
Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 09:57 WIB

Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo

Rabu, 16 September 2026 - 23:13 WIB

Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan

Selasa, 15 September 2026 - 22:41 WIB

Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polsek Metro Menteng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 112,13 Gram, Satu Pria Diamankan

Berita Terbaru