Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

- Jurnalis

Minggu, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: llustrasi

Foto: llustrasi

SUKABUMI — Ruang kerja Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) berubah fungsi menjadi tempat karaoke. Di ruangan itulah polisi mengungkap dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

TIP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Sukabumi. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut meliputi pelecehan seksual secara fisik dan nonfisik.

Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026). Polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari ruang kerja tersangka.

Di antaranya satu unit speaker berukuran besar dan perangkat audio mixer. Peralatan tersebut disebut digunakan untuk kegiatan karaoke di ruang kerja TIP. Barang bukti itu dipamerkan bersama sejumlah pakaian yang diamankan penyidik.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, perkara bermula ketika TIP mengajak tiga siswi yang sedang menjalani PKL di instansi tempatnya bekerja untuk berkegiatan di ruangannya.

“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” ujar Agus.

Namun, menurut polisi, kegiatan tersebut kemudian berujung pada dugaan pelecehan seksual.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan tindakan pelecehan fisik dan nonfisik. Polisi menyebut tersangka diduga meraba bagian tubuh korban dan melakukan tindakan fisik lainnya, disertai ucapan yang dinilai mengandung unsur pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, dugaan pelecehan terjadi ketika kondisi ruangan sedang sepi.

“Lagi kosong. Hanya korban dan pelaku,” kata Dudi.

Polisi juga mengungkap adanya pemberian susu kepada salah satu korban sebelum dugaan tindakan asusila tersebut terjadi. Keterangan itu diperoleh penyidik dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pihak sekolah korban kepada kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menyatakan telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TIP sebagai tersangka.

Polisi menyebut dugaan pelecehan terhadap tiga korban terjadi dalam satu peristiwa. Saat ini, ketiga korban berada dalam pendampingan keluarga serta instansi terkait untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan.

TIP dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Polisi menyatakan tersangka juga telah diberhentikan sementara dari status ASN dan jabatannya.

(HW)

 

Berita Terkait

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Polsek Metro Menteng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 112,13 Gram, Satu Pria Diamankan
Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 09:57 WIB

Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo

Rabu, 16 September 2026 - 23:13 WIB

Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan

Selasa, 15 September 2026 - 22:41 WIB

Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi

Berita Terbaru