Polsek Kembangan Tahan 3 Pelaku Pembacokan Petugas

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

JAKARTA, okjakarta.com

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya yang dilakukan oleh sekelompok anak muda yang diduga hendak melakukan tawuran. Pers rilis digelar di Polsek Kembangan Jl. Safir Raya No.18 Blok E7, RT.18/RW.4, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta (3/6/24).

Kejadian paha hari minggu sekitar pukul 3.20 Wib subuh di depan Puskesmas Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan. MN anggota Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta terkena bacokan saat hendak bubarkan anak muda di Meruya Utara tepatnya di Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan (2/6/24).

Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta sedang melaksanakan patroli dalam skala besar wilayah, tepatnya di depan Gg. Kesehatan, melihat sekelompok anak muda sedang nongkrong diduga hendak melakukan tawuran.

“Saat didekati salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit kepada petugas kepolisian tersebut yang berinisian MN (anggota Polsek Kembangan) dan mengenai lengan kiri atas dan mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Kembangan dan mengakibatkan korban mendapat 3 jahitan,” ucap Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano.

Saat digeledah didapati 3 buah celurit besar dan 8 orang di TKP. Para pelaku langsung diamankan ke Polsek Kembangan namun dalam pengembangan hanya 3 orang yang ditahan. Pelaku berinisial ZF adalah pelaku pembacokan kepada petugas, AAP, dan RF. Sedangkan 5 lainya dilakukan pembinaan.

“Pelaku ZF dikenakan pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara Juncto pasal 212 KUHP melawan perugas yang dilengkapi surat tugas yang jelas dengan ancaman hukuman penjara dan dua lainya AAP dan RF UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Billy.

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Irjen Andry Wibowo Serukan Penguatan Supremasi Hukum
Terduga Pembunuh Istri di Angke Diciduk, Korban Ditemukan Tewas di Dalam Rumah
Demi Judol, Sekuriti Mal di Jakarta Barat Rampas Kepercayaan dan Curi Sembako Rp70 Juta
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.961 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Piala Danseskoad Jadi Wadah Talenta Muda Sepak Bola
Kapolsek Kebayoran Lama Jemput Aspirasi Warga Lewat Program Jaga Jakarta On The Spot
Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta, Pendekatan Humanis Jadi Prioritas
Polri Evaluasi Sistem Pengamanan RU VI Balongan, Pastikan Energi Indonesia Aman 24 Jam
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:39 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Irjen Andry Wibowo Serukan Penguatan Supremasi Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57 WIB

Terduga Pembunuh Istri di Angke Diciduk, Korban Ditemukan Tewas di Dalam Rumah

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Demi Judol, Sekuriti Mal di Jakarta Barat Rampas Kepercayaan dan Curi Sembako Rp70 Juta

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:54 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.961 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 20:10 WIB

Piala Danseskoad Jadi Wadah Talenta Muda Sepak Bola

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas penguatan kelembagaan dan penyelarasan fungsi koordinasi kementeriannya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (25/6).

Hukum & Kriminal

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:57 WIB