Polsek Kembangan Tahan 3 Pelaku Pembacokan Petugas

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

JAKARTA, okjakarta.com

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya yang dilakukan oleh sekelompok anak muda yang diduga hendak melakukan tawuran. Pers rilis digelar di Polsek Kembangan Jl. Safir Raya No.18 Blok E7, RT.18/RW.4, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta (3/6/24).

Kejadian paha hari minggu sekitar pukul 3.20 Wib subuh di depan Puskesmas Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan. MN anggota Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta terkena bacokan saat hendak bubarkan anak muda di Meruya Utara tepatnya di Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan (2/6/24).

Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta sedang melaksanakan patroli dalam skala besar wilayah, tepatnya di depan Gg. Kesehatan, melihat sekelompok anak muda sedang nongkrong diduga hendak melakukan tawuran.

“Saat didekati salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit kepada petugas kepolisian tersebut yang berinisian MN (anggota Polsek Kembangan) dan mengenai lengan kiri atas dan mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Kembangan dan mengakibatkan korban mendapat 3 jahitan,” ucap Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano.

Saat digeledah didapati 3 buah celurit besar dan 8 orang di TKP. Para pelaku langsung diamankan ke Polsek Kembangan namun dalam pengembangan hanya 3 orang yang ditahan. Pelaku berinisial ZF adalah pelaku pembacokan kepada petugas, AAP, dan RF. Sedangkan 5 lainya dilakukan pembinaan.

“Pelaku ZF dikenakan pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara Juncto pasal 212 KUHP melawan perugas yang dilengkapi surat tugas yang jelas dengan ancaman hukuman penjara dan dua lainya AAP dan RF UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Billy.

Berita Terkait

Brigjen TNI (Mar) Pardosi Tekankan Respons Cepat dan Terukur Tangani Karhutla
65 Orang yang Diduga Hendak Picu Kericuhan dalam Demo di Amankan Polda Metro Jaya
Berbekal CCTV, Tim Tiger Tambora Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Kirab Tumpeng Sedekah Bumi di Trenggalek Jadi Ruang Pelestarian Budaya dan Kebersamaan Warga
Kapolres Jakbar Nasriadi Ungkap Sindikat Upal, 11 Tersangka dan 15.610 Lembar Disita
Babinsa Turun Tangan Atasi Krisis Air, Sawah Petani Madiun Disuplai Irigasi Perpipaan
Kodaeral IV Dorong Prajurit Bermental Tangguh melalui Safari Pembinaan Mental
Polsek Tambora Kembalikan Tiga Motor Curian kepada Pemilik Sah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Brigjen TNI (Mar) Pardosi Tekankan Respons Cepat dan Terukur Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:26 WIB

65 Orang yang Diduga Hendak Picu Kericuhan dalam Demo di Amankan Polda Metro Jaya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Berbekal CCTV, Tim Tiger Tambora Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Kirab Tumpeng Sedekah Bumi di Trenggalek Jadi Ruang Pelestarian Budaya dan Kebersamaan Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kapolres Jakbar Nasriadi Ungkap Sindikat Upal, 11 Tersangka dan 15.610 Lembar Disita

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah pengurus dan peserta berfoto bersama di atas panggung saat kegiatan Pendidikan Kader Tingkat Madya (PKTM) DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara 2026 di Gedung Aula BPSDM Provinsi Sumatera Utara, Medan, Sabtu (29/8/2026).

Organisasi Masyarakat

Gabriel Choandy Moderatori Dialog Kepemimpinan Kristen di PKTM GAMKI Sumut

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:56 WIB