PHK Sepihak, CRI Diduga Mempekerjakan TKA Tidak Sesuai Peraturan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H dan Marthin Sianturi, S.H dari JM Dirgantoro & Associates Law Firm selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H dan Marthin Sianturi, S.H dari JM Dirgantoro & Associates Law Firm selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia

JAKARTA, okjakarta.com

Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau Ekspatriat yang diduga tidak sesuai peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku Di Indonesia

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H dan Marthin Sianturi, S.H dari JM Dirgantoro & Associates Law Firm selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys andRefractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih selama 11 (sebelas) tahun

“Hal itu berdasarkan terbitnya Visa Tuan Sachin Venkatramana dari
Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l., tanpa adanya kontrak kerja dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l..”ungkapnya melalui rilis yang diterima kantor berita dimensi news. (11/7/2024)

Mikhael Ardianto Pradana dan Marthin sianturi menambahkan, bahwa berdasarkan data yang ada pada kami, terdapat beberapa tenaga kerja asing atau ekspatriat yang bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan IndonesiaChimneys and Refractories International S.r.l., tanpa didasari dengan kontrak kerja
atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Dan kami menduga Badan Usaha Tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat.” tegasnya

Lebih lanjut mereka menjelaskan, bahwa Klien kami menerima pemutusan hubungan kerja dari Badan Usaha TetapPerwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. tanpa prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesiaterkhusus mengenai hak-hak yang sepatutnya diterima oleh Klien kami sebagai pekerja, kata mereka

“Bahwa berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia khususnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI
Jakarta menindak Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l., atau melakukan investigasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia guna tercipta nya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Badan Usaha atau Perseroan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau ekspatriat umumnya dan khususnya agar
terciptanya lapangan pekerjaan bagi Masyarakat Indonesia tanpa harus
mempekerjakan tenaga kerja asing. “tutup Mikhael dan Marthin.

Berita Terkait

Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate
Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ
Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar
Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah
Menteri HAM Bantah Kondisi Memburuk, Sebut Indonesia Dipercaya Pimpin Dewan HAM PBB
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:55 WIB

Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Senin, 27 April 2026 - 15:13 WIB

Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya

Minggu, 26 April 2026 - 16:42 WIB

Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual

Minggu, 26 April 2026 - 09:22 WIB

Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ

Berita Terbaru

Foto: Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru dalam reshuffle kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Penunjukan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan Muhammad Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah menjadi sorotan dalam upaya memperkuat konsolidasi pemerintahan.

Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Dudung hingga Qodari Masuk Istana

Senin, 27 Apr 2026 - 17:50 WIB