JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Kegiatan Cetiya Permata Dihati tidak ada persetujuan dari warga Blok C RW 12 Cengkareng Barat dan menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan warga.
Warga Kaliandra Blok C bernama Dharmawan Wiguna pada hari Rabu (4/9/2024) sangat mengeluhkan kegiatan yang diadakanmw) Cetiya Permata Dihati di Jalan Kaliandra pada hari Rabu (24/7/2024) jam 17.00wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya bercerita keluh kesah ketika sedang berada di toko ia ditelepon oleh pihak keluarganya untuk segera membelikan obat untuk ibunya yang sedang sakit kritis.
“Dalam perjalan pulang mendekati rumah dengan mengunakan kendaraan bermotor dihalangi oleh sekelompok orang yang bukan warga blok C yang sedang mengadakan Kegiatan seperti pawai dengan bunyi genderang yang berseragam merah, hitam, dan biru kuning keemasan membawa alat peraga/atraksi di jalanan pemukiman warga Kaliandra Blok C RW 12 Taman Kencana Cengkareng Barat Jakarta Barat,” terangnya.
Kegiatan tersebut mengakibatkan cekcok dengan salah satu warga Blok C (Dharmawan) yang merasa menghalangi kegiatan tersebut, ternyata Dharmawan tidak diberitahukan akan ada kegiatan di jalanan tersebut karena rumah Dharmawan berdekatan dengan gedung Cetiya, lalu pihak pengurus Cetiya melaporkan warga (Dharmawan) ke Polres Jakarta Barat pada 31 Juli 2024 karena dianghap mengganggu upacara keagamaan.
Ketika dikonfirmasi ke pihak ketua RT 005, Yudi dan Ketua RW 12, Johnny Lim mengatakan bahwa kegiatan Cetiya tersebut yang diadakan di Jl Kaliandra Blok C Taman Kencana tidak ada yang memohon izin ke pengurus RT maupun RW dan juga persetujuan tetangga sekitar, apalagi kegiatan tersebut menghadiri banyak orang yang notabene bukan warga RW 12.
Gangguan kenyamanan hunian masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat Terutama lokasi jl Kaliandra Blok C Rw 12 yang berada di perumahan Taman kencana Cengkareng Jakarta Barat atau bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal berzonasi Rumah tinggal Berdasarkan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan hunian dan kawasan permukiman, sebuah rumah boleh dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian
Sebagai informasi, kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan, dan sosial
Salah satu syarat Kegiatan keramaian yang berdampak negatif ke hunian/perumahan harus ada Surat izin gangguan atau surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan para warga-warga dan surat itu diketahui RT RW setempat.
Penelusuran redaksi, gedung Cetiya Permata Dihati berizin rumah tinggal, dengan fisik bangunan 4 Lantai ornamen merah dengan melanggar GSB dan GSJ juga peruntukannya, bangunan tersebut sudah disegel dan diterbitkan surat rekomendasi bongkar paksa dari suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat untuk Kepala Kesatuan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat dengan nota penjelasan teknis No. 030/URB/CKG/JB/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Tetapi kenyataannya surat rekomtek tersebut tidak dijalankan, bahkan sampai saat ini belum juga ada kegiatan pembongkaran dari Satpol kakarta Barat, bahkan jika melihat ke lokasi, gedung tersebut makin memperluas bangunan dengan membeli rumah warga samping kiri kanan yang sedang dibangun dengan izin rumah tinggal.
Ketika dikonfirmasi, pihak Satpol PP Jakarta Barat melalui Kasie penertiban umum, Edison perihal surat perintah bongkar paksa, dirimya mengarahkan untuk bertanya ke CKTRP Jakbar.
“Tanya citata (CKTRP Jakbar-red) aja bu, Itu tahun 2022,” ujarnya.
Begitu juga dengan Lurah Cengkareng Barat, Berliantoro saat dikonfirmasi soal kegiatan Vihara Cetiya Permata Dihati mengatakan, bahwa kegiatan ibadah adalah dalam rangka mendekatkan hubungan kita tidak hanya dengan Tuhan tapi juga dengan sesama manusia dan lingkungan sekitar, seyogyanya kegiatan-kegiatan ibadah juga harus memperhatikan kearifan lokal dan aturan di lingkungan yg disepakati oleh warga masyarakat.
“Untuk itu komunikasi dengan masyarakat sebelum kegiatan terkait pelaksanaan ibadah apalagi kalau dilakukan diluar tempat ibadah sangat diperlukan, hubungan antara pengelola tempat ibadah dgn masyarakat sekitar juga harus dijaga dengan baik. Kegiatan tersebut pun bukan dari warga kami dan tidak ada izin kegiatan dari kami pihak kelurahan,” terangnya.
Tempat ibadah tersebut informasinya sudah berdiri sejak lama, kemudian berkembang dan terus bertambah dari satu kavling menjadi beberapa kavling di sebelahnya, pernah dikeluarkan surat teguran dari dinas CKTRP juga beberapa tahun lalu terkait dengan pelanggaran bangunan dan Tommy sebagai Kasatpel Citata Kecamatan Cengkareng Sampai saat ini tidak ada jawaban terkait Surat perintah bongkar paksa. (mw)