Beraksi 3 bulan di Kebon Jeruk dan Palmerah, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palmerah

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

 

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

 

Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

 

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

 

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

 

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

 

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.

 

Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

 

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

 

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika.

 

Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

 

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.919 Personel Gabungan Amankan Imlek 2026 di 165 Vihara
Gotong Royong Babinsa-Warga, Urat Nadi Sawah Kembali Lancar
Dandim Tulungagung Dorong Sinergi Ekonomi Lewat KADIN
TNI Soroti Perang Kognitif di Rakornispen 2026, Kadispen Batam Turut Hadir
Berikan Pelayanan Prima Ke Masyarakat Samsat Kabupaten Bekasi juga Perangi Calo dan Pungli
Operasi Pekat Jaya 2026: Polda Metro Jaya Amankan 105 Pelaku Tawuran, 50 Orang Diproses Hukum
Kapolri Mutasi 18 Kombes Pol ke Divpropam, Perkuat Pengawasan Internal Polri
Cegah Tawuran Sejak Dini, Operasi Pekat Polres Jaktim Libatkan Lintas Sektor
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Babinsa-Warga, Urat Nadi Sawah Kembali Lancar

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:07 WIB

Dandim Tulungagung Dorong Sinergi Ekonomi Lewat KADIN

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:34 WIB

TNI Soroti Perang Kognitif di Rakornispen 2026, Kadispen Batam Turut Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:32 WIB

Berikan Pelayanan Prima Ke Masyarakat Samsat Kabupaten Bekasi juga Perangi Calo dan Pungli

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIB

Operasi Pekat Jaya 2026: Polda Metro Jaya Amankan 105 Pelaku Tawuran, 50 Orang Diproses Hukum

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum Reuni Alumni SMP Bunga Setangkai Angkatan ’87, H. Israr, S.Si, MM

Mertopolitan

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:20 WIB