Terlapor Pengeroyokan Belum Tersangka, Publik Desak Tindakan

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan sejak 24 Oktober 2024 oleh Polsek Cengkareng menuai kritik tajam. Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka, meskipun bukti-bukti yang diperlukan, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, telah diserahkan.

Kuasa hukum pelapor, Robiansyah, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan status tersangka. “Semua bukti telah lengkap. Penundaan ini hanya memperlihatkan ketidakseriusan atau bahkan kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam kasus ini. Kami meminta Polsek Cengkareng, khususnya Kapolsek Kompol Abdul Jana, segera bertindak tegas,” tegasnya.

Publik mulai mempertanyakan transparansi dan komitmen Polsek Cengkareng dalam menegakkan hukum. Terlebih, kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, yang merupakan delik berat dan seharusnya menjadi prioritas. Sikap penyidik yang terkesan lamban dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hingga kini, Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan lambatnya penetapan status tersangka. Sementara itu, desakan dari masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan terus menguat.

Polsek Cengkareng harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dengan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan dari Polsek Cengkareng. Tegakkan keadilan, jangan biarkan hukum kehilangan wibawa di mata rakyat!. (*)

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan
Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap
Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate
Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ
Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Lelang, Pengusaha Minta Proyek Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 19:55 WIB

Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Senin, 27 April 2026 - 15:13 WIB

Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya

Berita Terbaru

Foto: Apresiasi IKBN untuk Program Bacadnas Kemhan

TNI & POLRI

Ranex: Program Bacadnas Jadi Energi Baru Ormas Bela Negara

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:10 WIB