Perempuan di Jaksel Belanja Gunakan Uang Palsu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perempuan berusia 41 tahun ditangkap polisi, buntut membawa dan membelanjakan uang palsu puluhan juta di sebuah mal, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan, perempuan itu ditangkap pada Kamis (3/4) kemarin dan langsung menjalani pemeriksaan.

“Dari tangan pelaku, diamankan uang kertas palsu pecahan Rp100.000, senilai sekitar Rp35.000.000,” kata Wahid kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).

Wahid menyebut, kasus ini terungkap saat petugas kasir di mal itu melayani pelaku bertransaksi menggunakan uang palsu. Petugas kasir sempat mengecek keasilan uang tersebut menggunakan alat sinar ultraviolet. Setelah dicek, diduga uang tersebut, adalah palsu.

“Awalnya pelaku diamankan kasir saat membelanjakan uang palsunya,” kata Wahid.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, wanita itu pun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kendati demikian, polisi belum mau membeberkan identitas tersangka, lantaran masih proses pengembangan.

“Tersangka sudah ditahan, penanganan kita dorong ke Polres Metro Jakarta Selatan,” pungkas Wahid. (*)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Disorot: Kuasa Hukum Desak Penyelidikan Transparan
Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Menkum Dorong Unifikasi Regulasi, Puji Deregulasi Kemenpora dari 191 Jadi 4 Aturan
Respons Cepat Layanan 110 Bongkar Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Gambir
Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Disorot: Kuasa Hukum Desak Penyelidikan Transparan

Jumat, 17 April 2026 - 20:13 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 - 11:54 WIB

Respons Cepat Layanan 110 Bongkar Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Gambir

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 April 2026 - 02:59 WIB

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar

Berita Terbaru