KDRT Berujung Penjara: Yuce Puas atas Vonis 3 Bulan untuk Sang Suami

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuce melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan Foto: (Dok-Fhm/Okj/Kolase).

Yuce melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan Foto: (Dok-Fhm/Okj/Kolase).

JAKARTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Yuce akhirnya mencapai putusan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Herinsa alias Erwin suami Yuce, atas tindakan kekerasan yang terjadi pada 15 Juni 2023 lalu.

Yuce melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan sehari setelah peristiwa berlangsung. Dengan membawa bukti visum dan menghadirkan saksi, ia mengaku mengalami luka memar dan bengkak di bagian kaki akibat penganiayaan di rumah mereka di kawasan Tebet.

“Saya hanya menuntut keadilan. Vonis ini setidaknya memberi efek jera. Saya puas, bukan karena balas dendam, tapi karena hukum telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yuce usai persidangan, Rabu (14/5/25).

Diketahui, ini bukan pertama kalinya Yuce menjadi korban KDRT oleh Herinsa. Pada tahun 2016, ia pernah melaporkan kasus serupa di Jakarta Timur, namun tidak berlanjut karena pelaku berjanji tidak mengulanginya. Sayangnya, janji itu tidak ditepati. Tak hanya soal kekerasan, Yuce juga mengkritik sikap suaminya yang kerap menghindar dari tanggung jawab keuangan. “Selalu kalau urusan uang, dia hanya meminjam tanpa mau membayar. Bahkan talak pun dilontarkan saat ada tekanan finansial,” tambahnya.

Saat ini, Yuce masih harus menghadapi penagih utang yang menagih ratusan juta rupiah yang digunakan Herinsa untuk kepentingannya sendiri. Ia berharap vonis ini menjadi titik awal keadilan ditegakkan secara lebih luas.

“Saya hanya ingin hidup tenang dan hak saya sebagai manusia dihormati. Saya percaya hukum dan bersyukur keputusan ini memberi keadilan bagi saya,” tutur Yuce.

Menurut pengakuan saksi teman terdakwa yang bernama Ipen kalau Yuce memiliki pengaruh Karana orang tuanya di kedutaan namun Yuce membantah tuduhan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal penahanan Herinsa pasca vonis.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak
Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:03 WIB

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:27 WIB

KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Berita Terbaru

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pondok pesantren sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung percepatan Program Prioritas Kerja Nasional (PKPN) bidang kesehatan.

Bisnis Ekonomi

Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:34 WIB