Saksi Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pemilihan Dewan Kota Ditunda di PTUN Jakarta Timur

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 4 Juni 2025

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 4 Juni 2025

JAKARTA – Sidang sengketa pemilihan Dewan Kota kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 4 Juni 2025. Persidangan kali ini dihadiri oleh pihak penggugat, tergugat, serta pihak intervensi.

 

Agenda persidangan hari ini merupakan jadwal terakhir untuk pengumpulan bukti tertulis dan penyampaian keterangan saksi dari masing-masing pihak. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menyampaikan bahwa mereka masih akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang baru ditemukan. Bukti-bukti ini dinilai penting untuk memperkuat dalil gugatan yang diajukan.

 

“Sidang hari ini seharusnya menjadi kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi. Rencananya, putusan akan dibacakan pada akhir bulan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

 

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pendapat ahli tidak wajib disampaikan secara langsung di persidangan. “Pendapat dapat disampaikan secara tertulis, selama disusun secara komprehensif dan spesifik,” jelasnya.

 

Sementara itu, saksi dari pihak tergugat yang dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan justru tidak dapat hadir karena berhalangan, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum tergugat.

 

Menanggapi absennya saksi dari pihak tergugat, Iswadi selaku salah satu tokoh yang mengikuti jalannya sidang menyampaikan kritik keras. Ia menilai bahwa ketidakhadiran saksi fakta dari pihak tergugat memperkuat dugaan atas kekisruhan dalam proses pemilihan Dewan Kota.

 

“Para tergugat yang seharusnya menghadirkan saksi ternyata tidak juga bisa membuktikan dalihnya. Ini membuktikan apa yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya adalah benar. Keterlibatan Wali Kota terlalu terlihat jelas,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Iswadi mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera mengevaluasi kinerja Wali Kota Jakarta Barat. “Copot segera Wali Kota Jakarta Barat. Ini berbahaya, karena dapat merusak citra gubernur di mata masyarakat,” tegasnya.

 

Sidang ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda lanjutan penyampaian bukti dari masing-masing pihak. (DCh)

Penulis : Mch

Editor : Saksi Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pemilihan Dewan Kota Ditunda di PTUN Jakarta Timur

Berita Terkait

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan
Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 
Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, 346 WNA Terjaring Pengawasan Imigrasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Rabu, 15 April 2026 - 16:40 WIB

Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB