Tim Kuasa Hukum Joko Widodo Gelar Konferensi Pers Terkait Isu Ijazah, Kini KKN Dipersoalkan

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum Joko Widodo yang Terdiri dari Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H; dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Tim Kuasa Hukum Joko Widodo yang Terdiri dari Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H; dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Menanggapi semakin berkembangnya narasi dan spekulasi publik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Tim Kuasa Hukum resmi menggelar konferensi pers pada Minggu, 15 Juni 2025, bertempat di Senayan Golf Club, Jakarta.

Konferensi ini dihadiri oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H; dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Yakup Putra Hasibuan menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah ditangani oleh pihak berwenang dan proses penyelidikannya telah dihentikan secara resmi oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Perlu kami sampaikan bahwa laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dihentikan. Penyidikan yang dilakukan Bareskrim sangat komprehensif, mencakup verifikasi skripsi, dosen pembimbing, hingga ke kampus tempat beliau menempuh pendidikan. Hasilnya: tidak ditemukan pelanggaran atau kecurangan. Jadi, tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Yakup.

Tim hukum menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus mendorong narasi seolah-olah kasus ini belum selesai, serta mendesak agar ijazah Presiden ditunjukkan ke publik.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi. Negara kita adalah negara hukum. Prinsip dasar hukum menyatakan bahwa siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Tidak bisa setiap individu dipaksa menunjukkan dokumen pribadinya hanya karena tekanan publik,” tambah Yakup.

Tim juga menyoroti bahwa upaya untuk terus menggiring opini publik terkait (Kuliah Kerja Nyata) KKN dapat merusak tatanan hukum dan memberikan preseden buruk bagi sistem demokrasi Indonesia. Mereka memperingatkan bahwa jika hal semacam ini dibiarkan, maka setiap pejabat publik atau warga negara bisa sewaktu-waktu dipaksa menunjukkan dokumen pribadi hanya karena adanya tekanan atau opini liar dari sekelompok orang.

“Kami akan terus mengawal isu ini dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Yakup.

Konferensi pers ini diakhiri dengan imbauan kepada seluruh media dan masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi-narasi sesat serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Berita Terbaru

Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang warga negara (WN) Australia berinisial BA yang diduga berkaitan dengan video aksi asusila yang viral di media sosial. BA diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia pada Kamis (27/8) sekitar pukul 12.00 WITA.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:19 WIB