Tim Kuasa Hukum Joko Widodo Gelar Konferensi Pers Terkait Isu Ijazah, Kini KKN Dipersoalkan

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum Joko Widodo yang Terdiri dari Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H; dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Tim Kuasa Hukum Joko Widodo yang Terdiri dari Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H; dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Menanggapi semakin berkembangnya narasi dan spekulasi publik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Tim Kuasa Hukum resmi menggelar konferensi pers pada Minggu, 15 Juni 2025, bertempat di Senayan Golf Club, Jakarta.

Konferensi ini dihadiri oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H; dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Yakup Putra Hasibuan menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah ditangani oleh pihak berwenang dan proses penyelidikannya telah dihentikan secara resmi oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Perlu kami sampaikan bahwa laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dihentikan. Penyidikan yang dilakukan Bareskrim sangat komprehensif, mencakup verifikasi skripsi, dosen pembimbing, hingga ke kampus tempat beliau menempuh pendidikan. Hasilnya: tidak ditemukan pelanggaran atau kecurangan. Jadi, tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Yakup.

Tim hukum menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus mendorong narasi seolah-olah kasus ini belum selesai, serta mendesak agar ijazah Presiden ditunjukkan ke publik.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi. Negara kita adalah negara hukum. Prinsip dasar hukum menyatakan bahwa siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Tidak bisa setiap individu dipaksa menunjukkan dokumen pribadinya hanya karena tekanan publik,” tambah Yakup.

Tim juga menyoroti bahwa upaya untuk terus menggiring opini publik terkait (Kuliah Kerja Nyata) KKN dapat merusak tatanan hukum dan memberikan preseden buruk bagi sistem demokrasi Indonesia. Mereka memperingatkan bahwa jika hal semacam ini dibiarkan, maka setiap pejabat publik atau warga negara bisa sewaktu-waktu dipaksa menunjukkan dokumen pribadi hanya karena adanya tekanan atau opini liar dari sekelompok orang.

“Kami akan terus mengawal isu ini dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Yakup.

Konferensi pers ini diakhiri dengan imbauan kepada seluruh media dan masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi-narasi sesat serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak
Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:03 WIB

Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:27 WIB

KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Bekasi hingga Kini Belum Ditangkap, Sang Ibu Minta KDM Bertindak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Berita Terbaru

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pondok pesantren sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi santri sekaligus mendukung percepatan Program Prioritas Kerja Nasional (PKPN) bidang kesehatan.

Bisnis Ekonomi

Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:34 WIB