MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Terpidana Penggelapan Lim Jong Chong Kembali Dijebloskan ke Lapas

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Mahkamah Agung RI mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Bharoto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan Lim Jong Chong.

Kasasi itu dilakukan oleh Jaksa karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Tornado Hitmawan memvonis bebas terdakwa Lim Jong Chong. Sedangkan jaksa saat itu menuntut LimJong Chong dengan hukuman penjara 2 tahun.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa lalu mengajukan Kasasi. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa terdakwa Lim Jong Chong alias Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara.

Atas vonis MA tersebut, pihak Kejari Jakarta Barat pada hari ini, Selasa 8 Oktober melakukan Eksekusi dengan menjemput Lim Jong Chong di Toko miliknya di Jalan Pinangsia Raya.

Kemudian petugas Kejaksaan langsung membawa Lim Jong Chong ke LP Salemba untuk menjalani hukuman.

Seperti diketahui, Lim Jong Chong dilaporkan oleh Lim Siu Mie karena menggelapkan uang pembagian dari hasil kerjasama mengelola Toko yang menjual berbagai macam lampu.

Dalam perjanjian kerjasama itu disepakati, terdakwa mendapatkan bagian 40 persen ditambah gaji perbulan sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan Lim Siu Mie mendapat 30 persen dan Lim Siu Lin 30 persen. Namun pembagian untuk Lim Siu Mie itu tidak diberikan oleh terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga mengganti Rekening Bersama menjadi atas nama pribadi Lim Jong Chong.

Karena terdakwa tidak mau mengakui kesalahan dan tidak mau membayar kerugian yang diderita Lim Siu Mie, maka terdakwa dilaporkan ke Polres Jakarta Barat.

Sementara itu, Penasehat Hukum Lim Siu Mie , Mahmuddin Manurung, SH., MH , CLA., CLI., CTL., CBL., & Ryan Mahaputra Pratama, SH , M.Kn., MM., mengapresiasi putusan Kasasi No.1109 K/Pid/2024, menghukum 1 tahun penjara kepada Terpidana Lim Jong Chong yang sempat dikeluarkan dari Rutan Salemba setelah menjalani masa penahanan 3 bulan.

Mahmuddin Manurung yang juga sebagai kuasa hukum Lim Siu Mie dalam perkara perdata No.53/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt, sedang melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jkt No.1130/PDT/2024.

Namun yang pasti, kata Mahmuddin, Lim Jong Chong, secara hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan (pasal .372 KUH Pidana) dan sekarang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Sedangkan saksi pelapor Lim Siu Mie juga mengaku sangat senang dan puas dengan putusan MA tersebut. (mw)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Peran Serta Pejabat Wilayah Soal Semrawutnya PKL di Jembatan Lima
Sidang Ketiga Gugatan Hasil Munas XI Partai Golkar: Penggugat Soroti Pelanggaran AD/ART
Pj. Gubernur Heru Tegaskan Pemprov DKI Perkuat Komitmen Good Governance dan Anti-Korupsi
Restorative Justice” Sepanjang 2023 Kejari Jakbar Selesaikan 62 Perkara

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Sidang Ketiga Gugatan Hasil Munas XI Partai Golkar: Penggugat Soroti Pelanggaran AD/ART

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:00 WIB

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Terpidana Penggelapan Lim Jong Chong Kembali Dijebloskan ke Lapas

Minggu, 22 September 2024 - 13:41 WIB

Pj. Gubernur Heru Tegaskan Pemprov DKI Perkuat Komitmen Good Governance dan Anti-Korupsi

Jumat, 19 Januari 2024 - 10:22 WIB

Restorative Justice” Sepanjang 2023 Kejari Jakbar Selesaikan 62 Perkara

Berita Terbaru