JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Mahkamah Agung RI mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Bharoto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan Lim Jong Chong.
Kasasi itu dilakukan oleh Jaksa karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Tornado Hitmawan memvonis bebas terdakwa Lim Jong Chong. Sedangkan jaksa saat itu menuntut LimJong Chong dengan hukuman penjara 2 tahun.
Atas putusan bebas tersebut, jaksa lalu mengajukan Kasasi. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa terdakwa Lim Jong Chong alias Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara.
Atas vonis MA tersebut, pihak Kejari Jakarta Barat pada hari ini, Selasa 8 Oktober melakukan Eksekusi dengan menjemput Lim Jong Chong di Toko miliknya di Jalan Pinangsia Raya.
Kemudian petugas Kejaksaan langsung membawa Lim Jong Chong ke LP Salemba untuk menjalani hukuman.
Seperti diketahui, Lim Jong Chong dilaporkan oleh Lim Siu Mie karena menggelapkan uang pembagian dari hasil kerjasama mengelola Toko yang menjual berbagai macam lampu.
Dalam perjanjian kerjasama itu disepakati, terdakwa mendapatkan bagian 40 persen ditambah gaji perbulan sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan Lim Siu Mie mendapat 30 persen dan Lim Siu Lin 30 persen. Namun pembagian untuk Lim Siu Mie itu tidak diberikan oleh terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga mengganti Rekening Bersama menjadi atas nama pribadi Lim Jong Chong.
Karena terdakwa tidak mau mengakui kesalahan dan tidak mau membayar kerugian yang diderita Lim Siu Mie, maka terdakwa dilaporkan ke Polres Jakarta Barat.
Sementara itu, Penasehat Hukum Lim Siu Mie , Mahmuddin Manurung, SH., MH , CLA., CLI., CTL., CBL., & Ryan Mahaputra Pratama, SH , M.Kn., MM., mengapresiasi putusan Kasasi No.1109 K/Pid/2024, menghukum 1 tahun penjara kepada Terpidana Lim Jong Chong yang sempat dikeluarkan dari Rutan Salemba setelah menjalani masa penahanan 3 bulan.
Mahmuddin Manurung yang juga sebagai kuasa hukum Lim Siu Mie dalam perkara perdata No.53/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt, sedang melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jkt No.1130/PDT/2024.
Namun yang pasti, kata Mahmuddin, Lim Jong Chong, secara hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan (pasal .372 KUH Pidana) dan sekarang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Sedangkan saksi pelapor Lim Siu Mie juga mengaku sangat senang dan puas dengan putusan MA tersebut. (mw)