Delta Harmoni Tempat Singgah Hidung Belang

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebuah tempat SPA, pijat di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Blok B12-12A No.2, Jl. Suryopranoto No.RT.2, RT.2/RW.8, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,diduga menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil investigasi Wartawan, Rabu (18/12/2024), tim kami menerima tawaran gambar terapis wanita berbusana minim melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh pihak admin Spa Delta Harmoni.

 

Selain itu, tim juga menerima pricelist yang menunjukkan tarif berbeda untuk layanan yang disediakan, yang semakin memperkuat dugaan praktik ilegal di tempat tersebut.

 

Yang lebih mengejutkan lagi, ketika tim bertanya tentang ketersediaan alat pengaman seperti kondom, admin dengan cepat menjawab bahwa mereka sudah menyediakan peralatan tersebut di tempat, sehingga pengunjung tidak perlu repot membawa dari luar.

 

Dugaan ini menambah kekhawatiran tentang maraknya praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang. Wartawan pun berencana untuk melanjutkan investigasi dengan mengonfirmasi masalah ini kepada instansi terkait, khususnya di tingkat Walikota Jakarta Pusat, guna mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menangani masalah prostitusi yang beroperasi di wilayahnya.

 

Sampai berita ini tayang, pihak terkait yang membawahi sektor hiburan malam dan ketertiban umum belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku praktik prostitusi di tempat hiburan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda antara Rp 500.000 hingga Rp 30 juta.

 

Pasal 42 ayat (2) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta dilarang menggunakan jasa penjaja seks komersial.

 

Dengan temuan ini, Wartawan berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi praktik prostitusi yang semakin marak, serta menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta.

Berita Terkait

Kemenpar Hadir di “OTM Mumbai” dan “Sales Mission Chennai”
Indonesia-Afrika Selatan Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Pariwisata
Awali 2026 Pariwisata Indonesia Raih Sederet Penghargaan Internasional
Kunjungan Wisatawan ke Ancol Terus Meningkat, Diproyeksikan Memuncak Hingga Akhir Pekan
Gibran Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026
Ancol Tawarkan Tiket Masuk Rp35 Ribu Disertai Voucher Makan Gratis di Resto Ayam Tepi Laut
Isi Libur Nataru dan Libur Sekolah, Anggota Pokja PWI Jaktim Ajak Keluarga Berwisata ke Dufan Ancol
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru untuk Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kemenpar Hadir di “OTM Mumbai” dan “Sales Mission Chennai”

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:00 WIB

Indonesia-Afrika Selatan Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Pariwisata

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:47 WIB

Awali 2026 Pariwisata Indonesia Raih Sederet Penghargaan Internasional

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:03 WIB

Kunjungan Wisatawan ke Ancol Terus Meningkat, Diproyeksikan Memuncak Hingga Akhir Pekan

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:01 WIB

Gibran Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026

Berita Terbaru

Foto: Ketua SIWO PWI Lampung Muslim Pranata menerima penetapan Lampung sebagai tuan rumah Porwanas 2027 dalam Rakernas SIWO se-Indonesia di Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026).

Nasional

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:40 WIB