Asta Cita Prabowo, Komisi 3 Minta Polri Konsisten Berantas Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puji Prestasi Bareskrim dukung Asta Cita Prabowo, Komisi 3 Minta Polri Konsisten Berantas Narkoba

Puji Prestasi Bareskrim dukung Asta Cita Prabowo, Komisi 3 Minta Polri Konsisten Berantas Narkoba

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Sari Yuliati menyampaikan pujian untuk Bareskrim Polri yang berhasil membongkar 3 jaringan bandar kakap kelas internasional dengan perputaran uang mencapai Rp59,2 triliun dengan barang bukti yang disita 2 ton narkoba.

Legislator dari Dapil NTB II tersebut meminta Bareskrim konsisten memberantas narkoba demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

”Kami sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang disampaikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 11 November 2024,” kata Sari Yuliati kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Sari berharap semangat pemberantasan narkoba di jajaran kepolisian dapat terus dilaksanakan dengan konsisten.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar ini mendorong jajaran kepolisian memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait, terutama aparat penegak hukum lainnya.

Tak kalah pentingnya, Sari mendorong kepolisian untuk terus memperkuat kerja sama internasional dengan negara lain dan jaringan internasional lainnya.

Berdasarkan data, mayoritas narkoba yang beredar di Indonesia berasal dari negara lain.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Jumat (1/11/2024), Bareskrim Polri membongkar 3 jaringan bandar narkoba kakap dengan perputaran uang sampai Rp59,2 triliun. Barang bukti yang disita lebih dari 2 ton.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan pengungkapan 3 bandar kakap tersebut dilakukan dalam joint operasi selama 2 bulan yakni September sampai Oktober 2024. Joint operasi dilakukan bersama Kejagung RI, BNN RI, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, PPATK, dan Badan Narkotika Amerika Serikat (DEA).

Jaringan 3 bandar kakap tersebut adalah jaringan FP, jaringan HS, dan jaringan H. Jaringan FP beroperasi di 14 provinsi yakni Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Jaringan HS yang beroperasi di 5 provinsi meliputi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Sedangkan jaringan H dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T, dan TM alias AK yang beroperasi di Provinsi Jambi.

”Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari 3 jaringan narkoba tersebut mencapai Rp59,2 triliun rupiah,” ungkap Komjen Wahyu Widada.

Dari 3 jaringan narkoba kakap, jaringan FP terbesar dengan perputaran uang mencapai Rp56 triliun. Sedangkan perputaran uang  jaringan HS Rp2,1 triliun, dan jaringan H Rp1,1 triliun.

Berita Terkait

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp5 Triliun ke Kontraktor Proyek Chandra Asri
Keluarga Korban Pembunuhan Gelar Aksi di Polrestabes Medan, Desak Penangkapan Empat DPO
Penasehat Hukum Taqiyuddin Hilali Soroti Tuntutan Jaksa: “Tidak Adil untuk Seorang Pengguna”
KDRT Berujung Penjara: Yuce Puas atas Vonis 3 Bulan untuk Sang Suami
Polisi Ungkap Praktik Pemerasan Berkedok Wartawan di Sukabumi
Aksi Premanisme Resahkan Warga Jakarta, Empat Penarik Parkir Ilegal Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Dua Pria Penipu Bermodus Debt Collector di Jatinegara
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Online dan Akses Ilegal Data Perbankan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 04:20 WIB

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp5 Triliun ke Kontraktor Proyek Chandra Asri

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:26 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Gelar Aksi di Polrestabes Medan, Desak Penangkapan Empat DPO

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:46 WIB

Penasehat Hukum Taqiyuddin Hilali Soroti Tuntutan Jaksa: “Tidak Adil untuk Seorang Pengguna”

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:12 WIB

KDRT Berujung Penjara: Yuce Puas atas Vonis 3 Bulan untuk Sang Suami

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:40 WIB

Polisi Ungkap Praktik Pemerasan Berkedok Wartawan di Sukabumi

Berita Terbaru