Walaupun Dipulangkan, Mary Jane Tetap Penjara di Filipina

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Pemerintah Indonesia memastikan Mary Jane tetap berstatus sebagai narapidana dan ditempatkan dalam penjara di Filipina.

Selama ini, Mary Jane sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun. Ia sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya ditunda.

Dalam kesempatan itu, Mary Jane berterima kasih kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto setelah mendapat penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) untuk bisa kembali ke negaranya.

Plt Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam acara serah terima narapidana di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang mengatakan, Mary Jane akan masuk dalam penjara di Filipina.

“Untuk pemindahan ya narapidana Mary Jane dari Indonesia ke Filipina, kalau statusnya masih narapidana, dan nanti dia sampai Filipina akan dilakukan hal yang sama dengan di Indonesia, akan dimasukkan ke penjara yang ada di Filipina,” kata Surya, Selasa (17/12/2024). 

Dia memastikan, Mary Jane akan kembali menjalani proses hukuman di Filipina. Menurutnya Mary Jane tidak akan langsung bebas saat tiba di Filipina.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, ini kan pemindahan narapidana, tetap akan dimasukkan ke dalam jail yang ada di Filipina. Bukan untuk merayakan natal di rumahnya, tetap akan melaksanakan proses hukum yang ada di negaranya,” jelasnya.

Meski demikian, dia menyebut, proses hukum selanjutnya untuk Mary Jane diserahkan kepada Pemerintah Filipina.

“Kemudian nanti untuk proses hukumnya setelah di Filipina sesuai dengan perjanjian kita, ditentukan oleh pemerintah dari Filipina,” ucapnya.  | Faisal 6444

Berita Terkait

Yusril Ihza Mahendra Soroti Peran Disertasi Doktor dalam Perumusan Kebijakan Negara
Pemerintah Terbitkan Permen UMKM soal Prioritas WIUP Tambang untuk UKM
Potret Sunyi Kota Depok: Laras dan Beban Hidup di Usia Remaja
Pala Tapaktuan Blangpidie Resmi Kantongi IG, Negara Perkuat Perlindungan Komoditas Unggulan Aceh
Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global
Peneliti Independen Soroti Lemahnya Perlindungan Paten bagi Penemu Perseorangan
Fadli Zon Paparkan Capaian Kinerja 2025 hingga Agenda Penulisan Sejarah Nasional di DPR
KemenHAM Panggil PSSI dan I.League Tindak Lanjuti Kasus Rasisme di Sepak Bola
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:12 WIB

Yusril Ihza Mahendra Soroti Peran Disertasi Doktor dalam Perumusan Kebijakan Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:42 WIB

Pemerintah Terbitkan Permen UMKM soal Prioritas WIUP Tambang untuk UKM

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:39 WIB

Potret Sunyi Kota Depok: Laras dan Beban Hidup di Usia Remaja

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:50 WIB

Pala Tapaktuan Blangpidie Resmi Kantongi IG, Negara Perkuat Perlindungan Komoditas Unggulan Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:30 WIB

Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang merupakan buronan Interpol Red Notice, pada Selasa (20/1) malam.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

Sabtu, 24 Jan 2026 - 18:50 WIB

Foto: Laras seorang remaja perempuan bersandar lelah di sudut tembok pintu keluar SPBU Margonda, ditemani dua adiknya yang masih balita, terlelap di lantai keras beralas seadanya, Sabtu (24/1/2026). (Dok-Okj/FN)

Nasional

Potret Sunyi Kota Depok: Laras dan Beban Hidup di Usia Remaja

Sabtu, 24 Jan 2026 - 17:39 WIB