Walaupun Dipulangkan, Mary Jane Tetap Penjara di Filipina

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Pemerintah Indonesia memastikan Mary Jane tetap berstatus sebagai narapidana dan ditempatkan dalam penjara di Filipina.

Selama ini, Mary Jane sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun. Ia sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya ditunda.

Dalam kesempatan itu, Mary Jane berterima kasih kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto setelah mendapat penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) untuk bisa kembali ke negaranya.

Plt Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam acara serah terima narapidana di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang mengatakan, Mary Jane akan masuk dalam penjara di Filipina.

“Untuk pemindahan ya narapidana Mary Jane dari Indonesia ke Filipina, kalau statusnya masih narapidana, dan nanti dia sampai Filipina akan dilakukan hal yang sama dengan di Indonesia, akan dimasukkan ke penjara yang ada di Filipina,” kata Surya, Selasa (17/12/2024). 

Dia memastikan, Mary Jane akan kembali menjalani proses hukuman di Filipina. Menurutnya Mary Jane tidak akan langsung bebas saat tiba di Filipina.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, ini kan pemindahan narapidana, tetap akan dimasukkan ke dalam jail yang ada di Filipina. Bukan untuk merayakan natal di rumahnya, tetap akan melaksanakan proses hukum yang ada di negaranya,” jelasnya.

Meski demikian, dia menyebut, proses hukum selanjutnya untuk Mary Jane diserahkan kepada Pemerintah Filipina.

“Kemudian nanti untuk proses hukumnya setelah di Filipina sesuai dengan perjanjian kita, ditentukan oleh pemerintah dari Filipina,” ucapnya.  | Faisal 6444

Berita Terkait

Mendagri Tito Minta Calon Pemimpin Polri Biasakan Ambil Keputusan Berbasis Data
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen, Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya
Bima Arya Dorong DPRD Perkuat Peran Kawal Pembangunan Daerah
Guru Palang SMA Negeri 1 Aifat, BPK Segera Audit Dana Pendidikan Maybrat: Mata Papua Sorot Klub Bola Persemay
LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Minta Maaf
Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin Sampaikan Selamat kepada Dalton Wong sebagai Wakil Ketua Komite Bilateral KADIN Kamboja dan Vietnam
KemenPANRB dan PERURI Perkuat GovTech untuk Integrasikan Layanan Pemerintah
Ketua Umum PB Federasi Serikat Pekerja MBG Nusantara Apresiasi Kinerja Kepala BGN Sudaryono
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Mendagri Tito Minta Calon Pemimpin Polri Biasakan Ambil Keputusan Berbasis Data

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen, Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Bima Arya Dorong DPRD Perkuat Peran Kawal Pembangunan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Guru Palang SMA Negeri 1 Aifat, BPK Segera Audit Dana Pendidikan Maybrat: Mata Papua Sorot Klub Bola Persemay

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:10 WIB

LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Minta Maaf

Berita Terbaru

Foto: Babinsa Desa Mergayu Serka Eko Hadi Wijaya bersama seorang petani membersihkan rumput liar atau gulma di area persawahan Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

TNI & POLRI

Babinsa Mergayu Turun ke Sawah, Bantu Petani Bersihkan Gulma Padi

Senin, 31 Agu 2026 - 14:34 WIB

Foto: Gus Yahya Bersama YANMU
Sejumlah pengurus Yayasan Anugerah Nusantara Al-Mubarokah (YANMU) berfoto bersama K.H. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya usai pertemuan di Jombang, Senin (31/8/2026).

Organisasi Masyarakat

Usai Pimpin PBNU, Gus Yahya Perkuat Dialog Antaragama dan Humanitarian Islam

Senin, 31 Agu 2026 - 13:49 WIB